logo
×

Kamis, 28 November 2019

Stafsus Wapres Terlapor Kasus Penipuan, Polri: Namanya Diduga Dicatut

Stafsus Wapres Terlapor Kasus Penipuan, Polri: Namanya Diduga Dicatut

DEMOKRASI.CO.ID - Polri mengatakan telah melakukan gelar perkara atas kasus dugaan penipuan yang salah satu terlapornya adalah Staf Khusus Wakil Presiden (Stafsus Wapres) Ma'ruf Amin, Lukmanul Hakim. Hasilnya, penyidik menduga nama Lukmanul dicatut oleh pelaku penipuan.

"Dari hasil gelar perkara di Bareskrim, nama yang bersangkutan diduga dicatut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, kepada detikcom, Kamis (28/11/2019).

Asep menuturkan dalam kasus dugaan penipuan tersebut, polisi telah menetapkan seorang tersangka. Nama orang tersebut juga dilaporkan saat kasus masih ditangani Polres Kota Bogor.

"Sudah ada satu tersangka. Kan ada dua yang dilaporkan pertama kali. Dari hasil penyelidikan, satu orang lainnya yang dilaporkan sudah cukup bukti permulaan untuk dijadikan tersangka," ucap Asep.

Sebelumnya, Asep menyebut kasus dugaan penipuan tersebut ada kaitannya dengan sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kasus ini awalnya ditangani Polres Kota Bogor. Lalu ditarik ke Bareskrim sejak Juli 2019.

Terkait hal ini pihak kuasa hukum Lukmanul Hakim mengatakan kliennya berstatus sebagai saksi. Menurutnya, pelapor merupakan warga negara Jerman.

"Berdasarkan Laporan Polisi No LP/993/XI/2017/JBR/POLRESTA Bogor Kota Tanggal 20 November 2019 atas laporan Saudara Mahmoud Tatari seorang warga negara berkebangsaan Jerman, yang melaporkan Mahmoud Abo Annasera warga negara New Zealand sebagaimana laporan terlampir, atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud. Dalam laporan tersebut klien kami ditarik sebagai terlapor," kata Ikhsan kepada wartawan, Rabu (27/11).

Ikhsan juga menyebut Direktorat Tindak Pidana Umum mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan penyidikan yang intinya menyebut Lukmanul hakim ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini.

"Dari hasil gelar, kemudian Badan Reserse Kriminal Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum mengeluarkan Surat Nomor B/932/IX/2019/DITTIPIDUM perihal Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan tanggal 12 September 2019. Yang pada intinya menyatakan bahwa terlapor Lukmanul Hakim tidak dapat dijadikan sebagai tersangka dikarenakan berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan tidak ditemukan bukti yang cukup, kepada yang bersangkutan ditetapkan sebagai Saksi dalam perkara dimaksud," ucap Ikhsan.[dtk]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: