DEMOKRASI.CO.ID - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Elfian telah menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Kuasa hukum Imam Nahrawi, Saleh, pun menyayangkan keputusan Hakim Elfian. Karena dia menilai ada fakta persidangan yang luput dalam pertimbangan Hakim.
Fakta persidangan yang dimaksud ialah barang bukti berupa kuitansi terkait proposal dana hibah KONI yang diajukan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan. Dia merasa janggal dengan barang bukti tersebut.
Bukti kuitansi T43 hanya ditandatangani oleh Jhonny F Awuy (Bendahara Umum KONI). Sementara di sebelah kirinya itu ada nama Ending Fuad Hamidy dan itu belum ada tanda tangannya selaku Sekjen KONI. Jadi kita masih meragukan bukti itu, karena tidak ditandatangani oleh kedua belah pihak. Bagi kami, bukti itu masih belum sempurna," kata Saleh, usai persidangan, Selasa (12/11).
Selain itu, kata Saleh, KPK juga tidak dapat menunjukkan barang bukti awal sebanyak 157 item. Hanya mampu menghadirkan 42 item di depan Hakim.
Bahkan, Saleh juga mempersoalkan status sekretaris pribadi Imam, Miftahul Ulum, yang disebut sebagai representasi sang mantan Menpora itu.
"Sudah berkali-kali kami nyatakan bahwa dalam hukum pidana tidak dikenal representasi," tegasnya.
Namun demikian, Saleh mengaku terpaksa menerima putusan tersebut. Ia pun mengaku belum bisa memastikan langkah yang akan diambil untuk menindaklanjuti putusan hakim.
"Langkah selanjutnya kita akan duduk bersama dengan tim, sekaligus akan berkoordinasi dengan Pak Imam Nahrawi untuk menentukan langkah hukum berikutnya seperti apa," pungkasnya.(rmol)