logo
×

Minggu, 17 November 2019

Saksi Tabrak Lari Pengguna GrabWheels Sampai Tewas Ngaku Tak Digubris Polisi

Saksi Tabrak Lari Pengguna GrabWheels Sampai Tewas Ngaku Tak Digubris Polisi

DEMOKRASI.CO.ID - Kasus tabrak lari oleh pengemudi inisial DH terhadap dua pengguna GrabWheels Ammar dan Wisnu hingga meninggal disebut masih belum jelas. Polisi disebut tidak menggubris keterangan para saksi mata di lokasi.

"Kita minta supaya meluruskan berita karena yang diketahui, kita berempat saksi, tapi hanya pelaku yang diekspos BAP-nya, sedangkan kita di TKP, sadar 100% itu tidak digubris sama kepolisian," kata salah satu saksi mata, Wanda kepada wartawan di depan gerbang 3 GBK, Jakarta Selatan, Minggu (17/11/2019).

Wanda juga mengatakan pihaknya tidak pernah diberikan kopi laporan polisi terhadap kasus tabrak lari ini. Menurutnya polisi juga tidak meminta keterangan para saksi.

"Iya itu, LP tidak diberikan, katanya polisi di berita (pelaku) menolong korban dan sempat turun itu tidak sama sekali, (pelaku) tidak akan hilangkan barang bukti ya karena barang bukti memang sudah di laka lantas gitu, mobilnya Toyota Camry ada di parkiran itu, jadi apalagi yang mau dihilangkan karena barbuk sudah di sana, kita di sini berempat sadar tidak digubris sama sekali oleh kepolisian, tidak dimintai keterangan," ucapnya.

Selain Wanda, saksi lainnya Fajar juga mengungkap keanehan lainnya yakni CCTV di sekitar lokasi mati. Dia juga menyebut polisi menolak memberikan kopi berita acara pemeriksaan (BAP).

"Saya sudah minta saat BAP tapi penyidik bilang CCTV mati, bahkan dia bilang itu nggak ada CCTV sekitar sini. kita tidak diberikan LP, BAP tidak boleh di-copy, kita tidak diberikan LP yang seharusnya diberikan," ungkapnya.

Seperti diberitakan, insiden kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada Minggu (10/11) di sekitar fX Sudirman, Jakarta, sekitar pukul 03.45 WIB. Sebuah mobil Camry yang dikendarai DH menabrak dua pengendara skuter listrik hingga tewas.

Polisi menyebut DH positif meminum alkohol. DH juga sempat berhenti untuk melihat korban seusai kecelakaan itu terjadi.

DH telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut DH kooperatif selama pemeriksaan.

"Bukan dilepas, ya, tapi setelah kita BAP dan kita tetapkan sebagai tersangka, penyidik menilai bahwa tidak perlu dilakukan penahanan dikarenakan penyidik menilai bahwa tersangka kooperatif," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/11).[dtk]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: