DEMOKRASI.CO.ID - Pengunduran diri Ustaz Abdul Somad Batubara (UAS) dari dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) telah dikabulkan. UAS diberhentikan dari status PNS secara terhormat.
"Kita sudah mengikuti semua prosedur yang ada untuk mengabulkan surat permohonan pengunduran diri UAS sebagai PNS. Dia kita berhentikan dengan hormat. Dia terhormat banget," kata Rektor UIN Suska Prof Akhmad Mujahidin, Rabu (20/11/2019).
Akhmad menjelaskan pihaknya tidak mungkin mempertahankan UAS. Sebab, pengunduran diri sebagai dosen justru datangnya dari ustaz kondang itu sendiri.
Jadi beliau itu kehormatannya sangat terjaga. Lain hal kalau diperiksa KASN, keputusannya malah diberhentikan tidak hormatkan lain lagi, tentu Rektor mengambil keputusan berdasarkan regulasi di atasnya. Sekarang kan Sekjen (Kemenag) ngasih solusi ya berhentikan dengan hormat ya itukan haknya Rektor, ya sudah kita luruskan saja," kata Akhmad
Menurut Akhmad, pihaknya sudah menempuh regulasi untuk mengambil keputusan memberhentikan UAS sesuai dengan permintaannya. Pihak kampus dalam tiga pekan berturut-turut sudah melayangkan surat klarifikasi ke UAS.
"Surat kita sampai kok melalui orang dekatnya UAS. Tapi kan tidak ada respons. Terus kita minta pertimbangan ke Sekjen Kemenag dan kita diberikan kewenangan untuk mengambil keputusan itu," kata Akhmad.
Akhmad mengatakan surat pertimbangan dari Sekjen Kemenag dijawab pada 8 November 2019. Hanya saja secara resmi diterima pihak kampus pada 12 November 2019.
"Itupun ketika saya ke Jakarta. Terus dikasih tahu surat resmi sudah selesai saya jemput. Terus tanggal 13-nya kita musyawarah pimpinan kita sikapi, ya akhirnya ya sesuai dengan permintaannya (UAS) ya kita luluskan permohonannya untuk berhentikan dengan hormat," kata Akhmad.
Di mata Rektor UIN Suska, UAS dinilainya merupakan aset sebagai ulama yang berwibawa dan memiliki jemaah yang banyak. Dia berharap UAS semakin berkembang usai tak lagi berada di dunia kampus.
Semoga setelah tidak di akademik lagi, semakin eksis, berkembang, semakin baik ya komunikasinya dengan berbagai pihak, itu saja (harapan)," kata Akhmad.
UAS mundur karena alasan kesibukan. Akhmad mengatakan sikap UAS merupakan contoh elegan.
"Ketika beliau (UAS) merasa dirinya nggak bisa menjalankan menjalankan kewajibannya sangat baik, pengunduran diri jalan yang diizinkan oleh peraturan perundangan. Pegawai negeri berhenti itu nomor satunya atas permintaan sendiri. Itu urutan tertinggi, elegan nggak ada yang dirugikan, tidak ada yang disakiti ya kan, karena mundur, ya sudah selesai, itu normal saja," tutup Akhmad. (Dtk)