logo
×

Jumat, 29 November 2019

Putra Megawati Soekarnoputri Disebut Jaksa Saat Sidang Kasus Suap Kuota Impor Bawang Putih

Putra Megawati Soekarnoputri Disebut Jaksa Saat Sidang Kasus Suap Kuota Impor Bawang Putih

DEMOKRASI.CO.ID - Putra sulung Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri disebut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan perkara suap pengurusan impor bawang putih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (28/11).

Dalam persidangan tersebut, mantan anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra dihadirkan Jaksa KPK menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung, Direktur PT Sampico Adhi Abattoir Doddy Wahyudi dan dari unsur Wiraswasta, Zulfikar.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa KPK menanyakan terkait komunikasi antara Nyoman dengan pihak lain terkait dengan kuota impor bawang putih.

Selain itu, Jaksa KPK sempat menanyakan kepada Nyoman dan menyebutkan nama seseorang yakni Tatam yang merupakan panggilan akrab Mohammad Rizki Pratama.

"Tambahan sedikit majelis, baik saksi, saksi kenal dengan yang namanya Pak Tatam?," tanya Jaksa KPK kepada Nyoman.

"Kenal pak," jawab Nyoman.

Jaksa KPK pun kembali menegaskan siapa sosok Tatam yang dikenal oleh Nyoman.

"Oke kenal, beliau siapa seingatnya saksi?," tanya Jaksa KPK.

"Putra, putranya Bu Mega," Jawab Nyoman.

"Oke baik. Izin Majelis ini di BAP saksi 34 sama dengan yang saksi jelaskan itu," lanjut Jaksa dan dilanjutkan pertanyaan lainnya.

Namun, Jaksa tak melanjutkan keterkaitan apa hingga menyinggung nama Tatam di persidangan tersebut. Diketahui, Mohammad Rizki Pratama yang akrab disapa Tatam merupakan Putra Sulung Megawati Soekarnoputri.

Selain itu, Jaksa KPK kembali menayangkan hal lain dan menyinggung soal kedekatan Nyoman dengan seorang pengusaha yang bergerak di bidang Informasi Teknologi (IT) bernama Elvianto.

"Kemudian saksi, apakah saksi pernah meminta bantuan kepada Elvianto untuk menyelesaikan suatu kasus gugatan di BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia)?," tanya Jaksa.

"Enggak pernah saya," kata Nyoman.

Jaksa pun kembali menegaskan keterkaitan penyampaian meminta bantuan kepada Elvianto. "Pernah menyampaikan kepada Elvianto?," kata Jaksa dan dijawab oleh Nyoman "Gak pernah saya," singkat Nyoman.

Tak puas dengan pengakuan itu, Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nyoman terkait kasus wanprestasi atau cidera janji. Nyoman pun membenarkan pernyataannya dalam BAP tersebut.

"Izin Majelis membantu mengingatkan saksi di BAP saksi 35 disini saya jelaskan bahwa saya tidak pernah memerintahkan Elvianto alias Yanto selaku kakak kandung Mirawati untuk mengurus permasalahan perusahaan yang digugat terkait wan prestasi namun dapat saya sampaikan bahwa memang saya pernah menyampaikan permintaan saya kepada Elvianto jika nanti ada teman saya yang akan meminta tolong di pengadilan BANI maka saya berharap Elvianto bersedia untuk membantu mengurusnya, betul demikian?," jelas Jaksa.

"Iya," singkat Nyoman.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka lainnya yakni asisten Nyoman, Mirawati Basri dan unsur swasta Elviyanto yang diduga penerima suap. Sedangkan pemberi suap ialah Chandry Suanda, Doddy Wahyudi dan Zulfikar dari unsur swasta.

Penyidik KPK menduga Chandry meminjam uang kepada Zulfikar sebesar Rp 2,1 miliar untuk melunasi kesepakatan pembayaran fee senilai Rp 3,6 miliar untuk Nyoman Dhamantra karena telah menuliskan pembuatan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Uang fee tersebut diketahui berasal setelah adanya kesepakatan saat pertemuan di antara para tersangka. Dimana, Nyoman akan mendapat commitment fee sebesar Rp 1.700 hingga Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang impor.(rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: