DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan ada permasalahan mengenai Surat Keterangan Terdaftar yang diserahkan Front Pembela Islam (FPI), yaitu AD/ART ormas yang menyebutkan visi dan misi adalah penerapan Islam secara kaffah di bawah naungan Khilafah Islamiyah.
Sekertaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, permasalahan tersebut harus dilihat jernih, apakah FPI mengakui Pancasila atau tidak meskipun bernaung pada Khilafah Islamiyah.
"Soal NKRI bersyariah itu sebenarnya konsepsi, bukan ideologi. Kalau konsepsi kan semacam diskursus seperti PPP dalam beberapa kesempatan mencetuskan konsep juga NKRI bersyariah," ucap Baidowi kepada wartawan di Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11).
Baidowi menjelaskan maksud dari NKRI bersyariah yakni berpegang teguh pada Pancasila namun memasukkan nilai-nilai Islam dalam membuat regulasi dan dikhususkan hanya bagi umat Islam.
"Tentu bukan ingin mengganti bentuk NKRI kita. Tapi bagaimana mewarnai jalannya kehidupan bernegara ini dengan memasukan nilai-nilai keislaman bagi seperangkat regulasi yang memang dikhususkan untuk umat Islam," katanya.
Pihaknya memberi contoh penerapan NKRI bersyariah dalam hal UU perbankan syariah yang dinilai telah mengimplementasikan NKRI bersyariah. Ada lagi UU jaminan produk halal, itu untuk siapa untuk umat muslim yang ada di Indonesia,” tambahnya.
Menurutnya, jika penerapan NKRI bersyariah seperti yang dicontohkan hal itu tidak masalah dan justru membuat corak tersendiri bagi Indonesia. Namun, pihaknya meminta Tito untuk menanyakan lebih detil konsep FPI mengenai NKRI bersyariah.
Konsep gagasan seperti itu sebagai implementasi dalam kehidupan dalam bernegara di NKRI enggak ada masalah," ucapnya.
"Cuman Pak Tito harus minta penjelasan lebih detail mungkin maksud NKRI bersyariah yang diiginkan FPI seperti apa," tandas Baidowi menambahkan.(rmol)