logo
×

Senin, 18 November 2019

Polwan Cantik Ini Sidang Pranikah sebelum Aturan “Mengerikan” Berlaku

Polwan Cantik Ini Sidang Pranikah sebelum Aturan “Mengerikan” Berlaku

DEMOKRASI.CO.ID - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) akan menerapkan aturan baru terkait pembinaan pranikah.

Kementerian PMK akan membantu Kantor Urusan Agama (KUA) untuk membina para calon pasangan suami istri (pasutri) yang akan menikah.

Calon pasutri harus menjalani kelas bimbingan selama tiga bulan. Jika lulus bimbingan, mereka akan mendapatkan sertifikat dan bisa menikah. Sebaliknya, jika calon pasutri tidak lulus, mereka tidak boleh menikah.

Aturan “mengerikan” ini rencananya berlaku mulai tahun 2020 mendatang.

“Ya sebelum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh nikah,” ucap Menteri Koordinator Bidang PMK, Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu.

Sebelum aturan tersebut berlaku, polwan cantik Bripda Lisna memilih menikah dengan seorang dokter.

Bripda Lisna bersama calon suaminya

Anggota Polres Serang Banten tersebut telah menjalani sidang pra nikah di Polres Serang pada 11 November 2019 lalu.

“Bismilah 1 tahap lagi,” tulis Bripda Lisna saat memposting fotonya bersama calon suami dan keluarga di akun instagram pribadinya, @lisna.w3, Minggu (17/11/2019).

Doa dari netizen pun menyertai rencana pernikahan polwan cantik yang memiliki 147 ribu followers tersebut.

“Selamat ya. Semoga jadi pasangan suami istri yang setia sampai kakek nenek,” tulis @tora_maxen_radiena.

Bripda Lisna

“Alhamdulilah selamat yah langgeng Sama c kemong lancar sampe Hari H,” imbuh @asepettek_49. [ps]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: