DEMOKRASI.CO.ID - Kapolri Idham Aziz tak akan memberi ampun terhadap anggota yang kedapatan meminta jatah kepada pengusaha. Bahkan, tak segan- segan, sanksi yang akan diberikan yakni dicopot dari jabatan. Ketentuan itu berlaku baik terhadap anggota yang di daerah terlebih yang dipusat.
Demikian disampaikan, Kadiv Humas Mabes Polri M Iqbal di Jakarta Selatan, Selasa (19/11).
“Prinsipnya kalau ada oknum Pak Kapolri akan melakukan tindakan tegas. Terbukti periksa dan copot,” tegas Iqbal.
Iqbal menyebut, pengawasan terhadap anggota yang kerap meminta jatah itu, sudah lama diterapkan pihaknya. Bahkan, pengawasan melalui Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) turut dilibatkan.
Namun, pihaknya tetap saja kecolongan. Karena itu, tim membuat regulasi dengan aturan yang terbilang tegas sebagai upaya pencegahan.
Kita sejak dulu melakukan pengawasan. Ada satuan kerja itwasum, ada Propam di bawahnya Paminal. Kita lakukan upaya pencegahan jika ada niat kita lakukan pencegahan,” ungkapnya.
“Kalau sudah melakukan kriminal dan terbukti tidak segan akan melakukan pencopotan. Polri lembaga penting untuk menopang pembangunan nasional iklim investasi seperti yang disampaikan presiden,” tegasnya. [ps]