DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintah Indonesia harusnya berkaca pada pemerintah China terkait pemberantasan warga negara asing (WNA) asal China yang melakukan kejahatan di Indonesia.
Hal ini diungkapkan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS Muzammil Yusuf. Menurutnya, agar kasus penipuan wna China tidak terulang kembali, pemerintah Indonesia mampu bersikap tegas seperti pemerintah Malaysia.
“Pemerintah Indonesia harus belajar dari keberanian dan ketegasan pemerintah Malaysia dalam menindak kejahatan cyber WNA yang baru-baru ini terjadi secara masif,” ujar Muzammil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (27/11).
Mengenai maraknya warganegara China masuk ke Indonesia, kata Muzammil, siapa saja boleh masuk dan berinvestasi ke Indonesia sesuai dengan aturan dan kedaulatan hukum Indonesia
“Indonesia menganut azas persamaan manusia di hadapan hukum. Sesuai amanat konstitusi Pasal 27 UUD 45 ayat (1), maka sebagai negara hukum kita tidak boleh tebang pilih," paparnya.
Lebih lanjut Muzammil mengatakan, jika ada warganegara asing yang melakukan tindakan melawan hukum, maka aparat kepolisian dan penegak hukum terkait harus bertinda secara tegas.
“Dengan begitu Indoensia akan semakin kuat menampilkan diri sebagai negara hukum," pungkasnya.
Seperti diketahui, tim gabungan Polda Metro Jaya membekuk 85 WNA asal China yang melakukan penipuan terhadap warganya sendiri.
Mereka ditangkap di tujuh lokasi yakni, Tujuh lokasi penggerebekan di antaranya di Blok S Perumahan Griya Loka, Jalan Rawa Buntu Utara nomor 9, Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten; Perum Emeral Town House nomor 11 Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara; dan Perumahan Taman Kebun Jeruk nomor H 11, RT04/11, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Selanjutnya di Jalan Bandengan Utara 2 RT 11/8 Rekoja, Tambora, Jakarta Barat; Mega Kebon Jeruk RT 10/9 nomor 5A, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat dan di Jalan Anggrek Neli Murni RT 10/1 Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat; serta di Perumahan Istana Dieng Selatan nomor 14 Malang, Jawa Timur.(rmol)