DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintah melalui 11 kementerian dan lembaga meluncurkan portal aduan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan domain aduanasn.id untuk mengatasi masalah radikalisme di lingkungan ASN.
“Kegiatan ini lahir melihat maraknya medsos terkait radikalisme, tentu saja harus diantisipasi dan ditindaklanjuti apabila ASN terlibat di sana,” kata Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja di Jakarta, Selasa (12/11/20019).
Adapun kesebelas Kementerian dan Lembaga terkait adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Kemenpolhulam), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemudian Kementerian Agama (Kemenang), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Badan Intelejen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Badan Kepegawaian Negara.
Sementara itu, Menteri Kominfo Johnny G Plate menjelaskan Kominfo dalam hal ini berfungsi sebagai fasilitator yang menyediakan sarana.
“Ini semua disediakan hanya untuk satu kepentingan, yaitu untuk keamanan keluarga besar ASN dan peningkatan KPI ASN,” ujar dia.
Berikut 11 pelanggaran yang dapat diadukan dalam situs web tersebut.
1. Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap Pancasila dan UUD 1945.
2. Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antargolongan.
3. Menyebarluaskan pendapat melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya).
4. Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
5. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun lewat media sosial.
6. Penyelenggaraan kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila.
7. Keikutsertaan pada kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila.
8. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial.
9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah.
10. Pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial.
11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan sadari oleh ASN.
Nantinya, aduan-aduan tersebut akan diteruskan Kominfo kepada kementerian dan lembaga-lembaga terkait. [ts]