logo
×

Jumat, 29 November 2019

Pengamat: Penambahan Masa Jabatan Presiden Picu Abuse Of Power

Pengamat: Penambahan Masa Jabatan Presiden Picu Abuse Of Power

DEMOKRASI.CO.ID - Wacana amandemen Undang Undang Dasar 1945 menjadi perbincangan publik, baik di kalangan masyarakat maupun pemerintah. Salah satu gagasan yang menarik perhatian yaitu isu tambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Menanggapi gagasan tersebut, Koordinator Wartawan Parlemen bekerja sama dengan Biro Pemberitaan Parlemen DPR RI menyelenggarakan diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema "Bola Liar Amendemen, Masa Jabatan Presiden Diperpanjang?" yang digelar di Media Center MPR/DPR RI, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11).

Turut hadir sebagai salah satu pembicara yaitu Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin, yang juga sebagai pengamat komunikasi politik Universitas Al Azhar Indonesia.

Ujang menjelaskan, sesungguhnya Indonesia itu belum berdemokrasi. Indonesia, kata Ujang ini hanya sedang bertransisi menuju demokrasi. Wacana yang berkembang mengenai perpanjangan masa periodesasi presiden menjadi tiga periode ini menurutnya harus benar-benar dikawal dan dikritisi.

”Kalau kita tidak hati-hati dalam proses transisi demokrasi ini, dikhawatirkan itu akan menjadi otoritarian. Inilah yang terjadi di Amerika Latin, demokrasinya gagal, kembali ke otoritier, matilah kita,” jelas Ujang.

Wacana menjadikan masa jabatan presiden menjadi tiga periode harus dikawal karena dapat memicu penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Persoalan ini harus benar-benar disikapi dengan hati-hati sehingga jangan sampai nantinya MPR membuat keputusan yang salah jalan. (Rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: