logo
×

Jumat, 29 November 2019

Penerimaan Pajak 2019 Diramal Tekor Lebih dari Rp140 T

Penerimaan Pajak 2019 Diramal Tekor Lebih dari Rp140 T

DEMOKRASI.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa penerimaan pajak pada tahun 2019 akan tekor lebih dari Rp 140 triliun. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor.

Penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan otoritas pajak nasional baru mencapai 64%. Padahal tahun 2019 tinggal menyisakan satu bulan lagi.

"Kalau melihatnya sih, artinya dari laporan semester I saja kita sudah lebih besar dari tahun lalu. Tahun lalu shortfall di kisaran Rp 110 triliun, sementara di evaluasi semester I, Ibu (Sri Mulyani) menyampaikan waktu itu Rp 140 triliun, itu saja lebih besar," kata Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan (PKP) DJP, Yon Arsal dalam acara ngobrol santai di kawasan TVRI, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).

Berdasarkan data APBN laporan semester I-2019, Pemerintah memprediksi shortfall penerimaan pajak sampai akhir tahun sebesar RP 140 triliun. Namun, angka tersebut akan melebar mengingat perekonomian dunia yang sedang melemah.

Buktinya, sampai dengan Oktober 2019 baru terkumpul Rp 1.018,47 triliun atau 64,56% dari target APBN tahun ini sebesar Rp1.577 triliun. Penerimaan tersebut tumbuh 0,23% (yoy) jika dibandingkan dengan tahun lalu yang tumbuh 16%.

Yon Arsal mengungkapkan angka kekurangan penerimaan pajak semakin melebar dikarenakan tiga hal. Pertama, pertumbuhan restitusi yang tinggi. Kedua, pelemahan ekonomi dunia yang berdampak pada aktivitas ekonomi di negara berkembang. Ketiga, harga komoditas masih belum menunjukkan tren perbaikan.

"Aktivitas ekspor-impor menurun secara signifikan. Penerimaan PPN ekspor-impor kita itu berkontribusi 18% dari penerimaan. Target pertumbuhannya dari APBN-nya 23%, faktanya pertumbuhannya -7%. Perkembangan sampai bulan ini sebenarnya masih minus 2%. Sampai Oktober agregat jadi minus 7%," ungkap dia.

DJP Kementerian Keuangan akan memberlakukan proses bisnis baru dalam menambah basis pajak melalui kegiatan ekstensifikasi. Proses baru ini akan lebih sistematis di tahun depan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kegiatan ekstensifikasi akan dilakukan berdasarkan data per wilayah kerja kantor vertikal DJP. Sehingga tidak lagi bekerja tanpa data dalam menambah basis data.

"Untuk caranya nanti kami pikirkan agar semua orang memahami bahwa dalam satu wilayah ada aktivitas (ekonomi) yang belum ter-record (sistem administrasi pajak)," kata Suryo saat acara ngobrol santai di kawasan TVRI, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Proses bisnis baru ini, dikatakan Suryo adalah ekstensifikasi berdasarkan kewilayahan. Di mana, kegiatan ekstensifikasi dilakukan dengan pola kerja satu seksi untuk suatu wilayah tertentu. Tentunya data yang dipegang para petugas pajak berasal dari kantor pusat.

Dengan demikian, Suryo mengatakan para pegawai pajak dapat secara efektif dan efisien menjalankan tugas untuk menambah wajib pajak baru.

Menurut Suryo, proses bisnis baru ini tidak lepas dari sejumlah data yang telah dikantongi DJP dari program keterbukaan informasi atau Automatic Exchange of Information (AEoI). [df]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: