logo
×

Selasa, 05 November 2019

Pemilik Mobil Berpelat B1 RI Dijerat Tiga Undang-Undang

Pemilik Mobil Berpelat B1 RI Dijerat Tiga Undang-Undang

DEMOKRASI.CO.ID - Penyidik Polda Metro Jaya menjerat tersangka berinisial IL (39) yang menggunakan mobil berpelat nomor B 1 RI dengan tiga undang-undang. Pasal yang dijerat terhadap IL itu ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Undang-Undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012

IL ditangkap polisi saat hari pelantikan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin sebagai Presiden-Wakil Presiden RI periode 2019-2024 pada 20 Oktober lalu. Mobil B 1 RI yang kemudian diketahui milik IL diparkir mengadang mobil tamu negara di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Namun, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng menyatakan setelah dilakukan pemeriksaan diketahui IL tak menyimpan motif untuk mengacaukan pelantikan presiden.

"Telah kedapatan sebuah mobil dengan menggunakan plat nomor B 1 RI di mana mobil tersebut menghalangi kegiatan di lingkungan hotel, termasuk juga menghalangi beberapa tamu negara yang menginap di hotel tersebut untuk mengikuti kegiatan pelantikan presiden yang akan dilaksanakan di DPR RI," ujar Gede Nyeneng dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/11).

Pelat nomor polisi yang digunakan itu kemudian diketahui palsu.

"Yang benar pelat nomor mobil itu adalah ini nomornya [menunjukkan plat mobil B 1442 KJM] melalui pengecekan di Direktorat Lalu Lintas," ujar Gede.

Selain itu, pemeriksaan petugas juga menemukan dua senjata tajam dalam mobil. IL mengatakan senjata tajam itu dibawa lantaran merupakan peninggalan dari keluarganya yang merupakan keturunan raja di Pulau Buru, Maluku.

"Tapi setelah dicek silsilah kerajaan yang diakui, tersangka IL ini ternyata adalah bukan masuk silsilah keturunan raja itu," ujar Gede.

Bukan saja narasi soal keturunan raja, berdasar pemeriksaan penyidik mendapati dugaan pemalsuan gelar. IL menyematkan gelar profesor, doktor dan Phd dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya. KTP tersebut asli, namun identitas yang berada didalamnya berisi keterangan palsu.

"Penyidik Direktorat kriminal umum Polda Metro Jaya juga telah mengecek yang pertama terkait dengan gelar profesor ini dilakukan pengecekan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, ternyata didapat keterangan bahwa profesor ini juga tidak terdaftar di Kemendikbud," kata Gede.

Atas perbuatan tersebut IL dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, pasal pemalsuan ijazah dalam Undang-Undang Dikti dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan, Pasal 263 juga Pasal 266 KUHP yang mengatur soal pemalsuan surat dan keterangan palsu.

Selama konferensi pers, mulut IL terlihat merapal beberapa kalimat tak jelas. Tingkah laku IL tersebut baru berhenti ketika Gede bertanya soal motif pencantuman banyak gelar di KTP dalam konferensi pers tersebut.

"Kami disuruh ikut kelas, sekolah--seminggu dua sampai tiga kali. Setelah itu dari kampus kasih ujian,kasih wisuda begitu saja. Jadi karena sudah dikasih wisuda, katanya bisa dipakai [gelar]," tutur IL.

Terkait motif keberadaan IL di lokasi tersebut, Gede mengatakan sementara ini polisi menduga sang pelaku bermaksud menghadiri pelantikan dan berharap bisa berswafoto dengan sejumlah pejabat.

"Enggak ada undangannya, dia cuma mau bisa masuk [ke pelantikan] saja," kata Gede.

"Jadi dia ingin diakui bahwa dia betul-betul keturunan raja dari Pulau Buru maka dia mencoba hadir ke pelantikan. Kalau dia bisa foto-foto dengan pejabat dan undangan lainnya, sehingga bisa ditunjukkan ke pihak lain bahwa dia betul-betul keturunan raja dari Pulau Buru," sambung Gede.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain dua buah parang, sebuah KTP, satu lembar ijazah dan sebuah transkrip nilai Universitas Islam Azzahra Jakarta, Surat Keterangan dari Dirjen Sumber Daya Ilmu Pengetahuan Tekhnologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), dan Surat Keterangan dari Badan Kepegawaian Nasional.

Saat ini menurut Gede, polisi juga tengah menyidik dugaan penipuan penggelapan yang dilakukan IL. [cnn]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: