DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan berencana menghibahkan kapal-kapal pencuri ikan yang telantar dan berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah kepada nelayan.
Hal ini disampaikan Menteri Edhy Prabowo usai rapat koordinasi yang digelar Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, yang juga dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Disebutkan Edhy, saat ini ada 72 kapal yang sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 45 kapal dalam kondisi baik, enam kapal harus dimusnahkan, dan sisanya dalam kondisi kurang baik.
Untuk penerima kapal hibah, pemerintah pun masih mempertimbangkannya. Apakah diberikan kepada nelayan, koperasi, pemerintah daerah, hingga kampus untuk kebutuhan pelatihan akademisi.
Setelah dihibahkan, kata Edhy, pemerintah memastikan akan memantau hibah kapal tersebut secara berkala untuk memastikan kapal tidak dijual kembali kepada pemilik asal.
Selain kapal yang sudah inkrah, pemerintah juga membahas solusi untuk kapal-kapal eks perusahaan asing yang mangkrak di pelabuhan.
“Masih banyak kapal eks asing, itu harus ada jalan keluarnya supaya tidak memenuhi tempat. Ada juga kapal yang dipesan pengusaha dari luar negeri, tetapi begitu masuk ke sini, aturannya sudah berubah sehingga tidak bisa melaut,” kata Edhy.
Ia menambahkan kebijakan penenggelaman kapal tidak akan dihentikan begitu saja. Namun kapal-kapal yang masih dalam kondisi bagus, akan lebih baik dimanfaatkan oleh nelayan. [ps]