DEMOKRASI.CO.ID - Penunjukan wamen tak melanggar aturan dan merupakan bagian dari kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebut Partai Perindo saat menilai gugatan soal posisi wakil menteri (wamen) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq mengatakan gugatan tersebut salah alamat.
"Gugatan ke MK ini salah alamat, karena Presiden menunjuk wamen itu bagian hak dan kewenangan Presiden," katanya kepada wartawan, Kamis (28/11).
Menurut Rofiq, penunjukan ini telah mengacu pada UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden No 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.
"Yang mengetahui bahwa diperlukan dibentuk wamen atau tidak itu kan user-nya. User dalam hal ini adalah Presiden. Saya berkeyakinan bahwa gugatan ini akan ditolak oleh MK karena tidak berdasar sama sekali," tegas Rofiq lagi.
Rofiq berpandangan posisi wamen diperlukan untuk mempercepat pemenuhan target yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi. Perindo sendiri diketahui saat ini menempatkan salah satu kadernya, Angela Tanoesoedibjo, sebagai Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Presiden ingin speed up, mempercepat seluruh program yang telah dicanangkan selama lima tahun ke depan. Jadi perlu ada wamen di kementerian tertentu agar memenuhi target pencapaian. Sekalipun wamen bukan anggota kabinet, namun wamen dapat mengerjakan sesuai perintah Presiden atau menteri yang bersangkutan," jelas Rofiq. (Rmol)