logo
×

Senin, 04 November 2019

Oknum Polisi Culik WNA Sempat Nego, dari USD 1 Juta Jadi USD 900 Ribu

Oknum Polisi Culik WNA Sempat Nego, dari USD 1 Juta Jadi USD 900 Ribu

DEMOKRASI.CO.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyatakan, para pelaku penculik warga negara asing (WNA) asal Inggris Matthew Simon Craib sempat bernegosiasi terkait uang tebusan.

Awalnya, para pelaku penculikan dan penyekapan yang juga terdapat empat oknum anggota polisi itu meminta tebusan sebesar satu juta dollar Amerika.

Akan tetapi, permintaan uang tebusan itu tidak bisa dipenuhi korban yang hanya bisa menyanggupi sebesar USD 400 ribu.

“Setelah negosiasi, didapat kesepakatan sebesar USD 900 ribu,” tuturnya Minggu (3/11/2019).

Usai menculik, para pelaku sempat membawa korban ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya seolah-olah hendak melakukan pemeriksaan suatu perkara.

Korban lantas dimasukkan kembali ke dalam mobil dan minta diantarkan kepada atasannya.

Tapi, para pelaku malah membawa korban ke sebuah hotel.

Di hotel tersebut, pelaku menyuruh korban menelepon atasannya untuk meminta tebusan. Akan tetapi, uang kontan yang diminta para pelaku hanya bisa dituruti 400 ribu dolar Amerika.

Setelah negosiasi, uang tebusan akhirnya disepakati senilai 900 ribu dolar Amerika.

Selanjutnya, dengan tetap membawa korban, para pelaku berniat menukarkan mata uang USD itu ke dalam bentuk Rupiah di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Saat itu pula, tim dari Unit I Subdit 3/Tahbang Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

Saat ini, para pelaku yang sudah diamankan, tengah menjalani pemeriksaan. Pun demikian dengan empat oknum polisi tersebut.

Akan tetapi, Argo masih belum mau memberikan penjelasan rinci terkait kasus tersebut.

“Yang bersangkutan (empat oknum polisi) menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik dan propam,” lanjutnya.

Senada, Kadiv Propram Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo juga membenarkan kabar tersebut.

Ia menyatakan, untuk kasus pidananya ditangani Resmob Polda Metro Jaya.

“Untuk pelanggaran disiplin dan kode etik ditangani Propam Metro Jaya setelah proses penanganan pidana selesai,” kata Sigit ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (3/11/2019).

Listyo Sigit menambahkan, dalam penanganan kasus ini, Divpropam Mabes Polri juga terlibat.

“Pidana dulu baru internal,” tambah Sigit.

Saat ini, para pelaku sudah diamankan dan ditahan serta menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 333 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan/atau merampas kemerdekaan seseorang dan atau pemerasan. [ps]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: