logo
×

Senin, 04 November 2019

Oknum Polisi Culik WNA Ditangkap Saat Menukarkan Uang, Bawa 12,5 Miliar

Oknum Polisi Culik WNA Ditangkap Saat Menukarkan Uang, Bawa 12,5 Miliar

DEMOKRASI.CO.ID - Empat oknum polisi pelaku penculikan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris, Matthew Simon Craib ditangkap usai menukarkan uang tebusan.

Jumlahnya pun cukup besar, yakni USD 900 ribu yang jika dirupiahkan mencapai hampir Rp12,6 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyatakan, nominal tebusan itu didapat setelah terjadi kesepakatan antara para pelaku dan korban.

Awalnya, para pelaku meminta tebusan senilai satu juta dollar Amerika. Tapi tebusan itu tak bisa dipenuhi korban.

“Korban hanya bisa menyerahkan USD 400 ribu. Setelah negosiasi didapat kesepakatan USD 900 ribu,” beber Argo, Minggu (3/11/2019).

Selanjutnya, dengan tetap membawa korban, para pelaku berniat menukarkan mata uang USD itu ke dalam bentuk Rupiah di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Saat itu pula, tim dari Unit I Subdit 3/Tahbang Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

Saat ini, para pelaku yang sudah diamankan, tengah menjalani pemeriksaan. Pun demikian dengan empat oknum polisi tersebut.

Akan tetapi, Argo masih belum mau memberikan penjelasan rinci terkait kasus tersebut.

“Yang bersangkutan (empat oknum polisi) menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik dan propam,” lanjutnya.

Senada, Kadiv Propram Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo juga membenarkan kabar tersebut.

Ia menyatakan, untuk kasus pidananya ditangani Resmob Polda Metro Jaya.

“Untuk pelanggaran disiplin dan kode etik ditangani Propam Metro Jaya setelah proses penanganan pidana selesai,” kata Sigit ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (3/11/2019).

Listyo Sigit menambahkan, dalam penanganan kasus ini, Divpropam Mabes Polri juga terlibat.

“Pidana dulu baru internal,” tambah Sigit.

Saat ini, para pelaku sudah diamankan dan ditahan serta menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 333 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan/atau merampas kemerdekaan seseorang dan atau pemerasan. [ps]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: