DEMOKRASI.CO.ID - Presiden Joko Widodo menjawab seputar polemik keputusannya yang memberikan grasi kepada Annas Maamun, mantan gubernur Riau dan juga terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
Jokowi mengatakan bahwa grasi adalah hak yang diberikan oleh UUD kepada Presiden. Makanya, ia gunakan untuk memberikan grasi berupa potongan masa tahanan Annas selama satu tahun.
"Grasi itu adalah hak yang diberikan kepada Presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Itu jelas sekali dalam UUD kita. Jelas sekali," kata Presiden Jokowi di Istana Bogor, Rabu 27 November 2019.
Annas harusnya bisa bebas pada 2021. Namun, dengan grasi itu, pada tahun 2020 Annas sudah bisa menghirup udara kebebasan.
Jokowi menegaskan keputusan yang ia ambil bukan semata-mata pertimbangan sendiri. Ada MA yang memberi pertimbangan, termasuk Menkopolhukam Mahfud MD.
"Kenapa itu diberikan? Karena memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua dari Menkopolhukam juga seperti itu," katanya.
Selain itu, faktor yang membuat Jokowi memutuskan untuk memberi grasi ke Annas adalah terkait kemanusiaan. Di mana Annas, menurutnya, sudah berumur dan sakit-sakitan.
"Memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus. Sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan. Tapi, sekali lagi atas pertimbangan MA dan itu adalah hak yang diberikan kepada Presiden dan UUD," jelas Jokowi.
Laman media sosial pun ramai dengan komentar netizen yang menyindir keputusan Jokowi memberikan grasi kepada Annas Maamun,
Apakabar Ustadz Abu Bakar Baasyir??— rm.bagoes™ (@rmbagoes73) 27 November 2019
Beri Grasi ke Annas Maamun, Jokowi: Sudah Uzur, Sakit-sakitan https://t.co/AMop4VWY7P
Ada standar ganda rupanya, Ust Abu Bakar Baasyir yg sdh sepuh dibiarkan sakit di penjara tanpa diberi grasi pdhl tdk pernah korupsi uang rakyat. Koruptor yg menyengsarakan rakyat diberi grasi, hebat nya pemimpin ku #Lovejokowi 😂😂😡😡— Mom Sweet (@rahmaniarbaftim) 27 November 2019
Kurang uzur dan sakit2an apa Abu Bakar Baasyir? Toh itu hanya komoditi politik kalean. Giliran koruptor, grosa grasi mulu.— Pujo Jati (@PujoJati) 27 November 2019
Diketahui pada Januari 2019, terpidana teroriseme Ustadz Abu Bakar Ba'asyir yang sudah sepuh dan sakit-sakitan batal dibebaskan karena sejumlah pertimbangan.
Padahal Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengizinkan pembebasan terhadap Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.
"Faktor kemanusiaan. Artinya, beliau sudah sepuh. Ya faktor kemanusiaan. Termasuk kondisi kesehatan," kata Jokowi saat itu, 18 Januari 2019. []