logo
×

Selasa, 19 November 2019

MUI: Negara Tak Boleh Ambil Aset Milik First Travel

MUI: Negara Tak Boleh Ambil Aset Milik First Travel

DEMOKRASI.CO.ID - Setelah berjuang panjang, para jamaah korban First travel harus dibuat gigit jari. Sebab Mahkamah Agung (MA) memutuskan semua aset milik First Travel dikembalikan ke negara.

Keputusan itu mendapat respons dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sekjen MUI Anwar Abbas mengatakan, para jamaah lebih berhak mendapatkan aset tersebut, ketimbang diberikan ke negara.

“Kalau itu milik jamaah yang dikelola oleh First Travel, ya enggak boleh negara mengambilnya. Negara harus mengembalikan ke jamaah yang telah menyetor,” ujar Abbas di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (19/11).

Menurut Abbas, negara tidak mendapatkan kerugian apa-apa. Dalam kasus umrah ‘bodong’ tersebut. Abbas mengimbuhkan kasus tersebut yang dirugikan adalah masyarakat yang menjadi korban penipuan.

“Karena itu, bagi saya, bisa dan tidak bisanya negara merampas ada hak milik masyarakat. Jadi ‎negara tidak boleh merampas hak milik masyarakat,” katanya.

Negara seharusnya menghormati hak milik masyarakat yang menjadi korban penipuan oleh bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan tersebut. “Jadi masing-masing harus saling menghormatinya,” imbuhnya.

Seperti diketahui, MA menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara First Travel. Dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019 lalu, majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.

“Bahwa sebagaimana fakta di persidangan barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa dan disita dari para terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana ‘penipuan’ juga terbukti melakukan tindak pidana ‘pencucian uang’ oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk negara,” demikian bunyi putusan tersebut‎. [jpc]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: