DEMOKRASI.CO.ID - Ustaz Maaher At-Thuwailibi merasa nama baiknya dicemarkan atas pelaporan Permadi Arya (Abu Janda). Maaher berencana melaporkan balik Abu Janda.
"Saya berencana laporkan Abu Janda alias Permadi Arya. Dan saya sudah siapkan tim pengacara yang andal untuk mengawal laporan saya ke Bareskrim. Karena Permadi Arya telah melakukan hate speech dan pencemaran nama baik dengan menuduh saya untuk mengajak membunuh dia dan Ibu Sukmawati," kata Maaher saat dihubungi, Jumat (29/11/2019).
Maaher mengatakan pelaporan Abu Janda mengganggu reputasinya. Dia mengatakan akan membuat laporan secepatnya setelah berkumpul dengan tim pengacara besok.
"Ini jelas mengganggu reputasi saya sebagai dai, sebagai public figure, sebagai mubalig, dan mengganggu psikologi saya di hadapan umat," ujar dia.
"Kita mau laporkan balik terkait dengan pencemaran nama baik yang dia buat. Kalau laporan dia diproses dan kita tidak buat laporan balik, maka dia akan semena-mena dan sewenang-wenang lakukan provokasi terhadap persatuan dan kesatuan Indonesia lewat sosial media dan akun yang dia miliki," tambahnya.
Dia mengatakan cuitan yang dibuatnya bukan ajakan membunuh. Maaher mengatakan dirinya sedang menjelaskan ilmu hukum (fikih) Islam.
"Saya sebagai putra negara, sebagai mubalig punya hak konstitusional untuk menjelaskan hukum Islam. Karena dalam fikih Islam, penista agama itu dibunuh. Sama seperti saat saya ceramah 'para koruptor-koruptor, maling-maling uang rakyat perlu dipotong tangannya'. Ayatnya ini, dalilnya ini. Apakah saya sedang mengajak untuk memotong tangan koruptor? Tidak. Konteksnya saya sedang jelaskan hukum Islam berdasarkan dalil-dalil," tuturnya.
"Kalau saya dipanggil oleh penyidik, saya akan sampaikan itu. Saya tidak mau mengajak membunuh dia. Nggak boleh kita mengajak membunuh orang, apalagi ini negara demokrasi, negara hukum. Emang saya gila? Dia yang gila. Dia gila, blunder untuk diri dia sendiri. Saya orang terpelajar, apa pun yang saya ceramahkan dalam konteks fikih Islam," imbuhnya.
Sebelumnya, Permadi Arya (Abu Janda) melaporkan Ustaz Maaher At-Thuwailibi ke Bareskrim Polri atas tuduhan menyebarkan ancaman pembunuhan di media sosial. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/1007/XI/2019/BARESKRIM. Maaher dituduh melanggar Pasal 28 dan 29 Undang-Undang ITE.
"Kita melaporkan Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau nama aslinya Soni Eranata, karena yang bersangkutan telah membuat ancaman pembunuhan. Jadi yang bersangkutan membikin di akun Twitter, menyerukan pada jemaah agar saya dan Ibu Sukmawati dibunuh," kata Abu Janda usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).
"Kenapa saya melaporkan, karena ini bukan sekadar ancaman pribadi pada saya, tapi ini adalah bukti bahwa Islam radikal itu ada," ujarnya. [dt]