DEMOKRASI.CO.ID - Permadi Arya alias Abu Janda melaporkan ustaz Maheer At-Thuwailibi ke Bareskrim Polri. Abu Janda menuding Maheer menyebarkannya ancaman pembunuhan di media sosial.
"Kita melaporkan Ustaz Maheer At-Thuwailibi atau nama aslinya Soni Eranata, karena yang bersangkutan telah membuat ancaman pembunuhan. Jadi yang bersangkutan membikin di akun Twitter, menyerukan pada jemaah agar saya dan Ibu Sukmawati dibunuh," kata Abu Janda usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).
Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/1007/XI/2019/BARESKRIM. Maheer dituduh melanggar Pasal 28 dan 29 Undang-Undang ITE.
"Kenapa saya melaporkan, karena ini bukan sekadar ancaman pribadi pada saya, tapi ini adalah bukti bahwa Islam radikal itu ada," ujarnya.
Dalam pelaporan itu, Abu Janda juga menyerahkan bukti berupa screenshot cuitan Maheer. Dia juga menyerahkan video ceramah Maheer yang menyinggung dirinya serta Sukmawati Soekarnoputri.
"Saya menyerahkan bukti, ada cuitan Twitter juga ada video yang dilampirkan di cuitan Twitter, plus ada 2 video lagi yang melengkapi bukti dia bukan pertama kali menyerukan pada jemaah agar saya dibunuh. Kebenaran dia menyebut nama lain, yang saya dengar saya dan Ibu Sukmawati," kata Abu Janda. ()