logo
×

Sabtu, 23 November 2019

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly: Pemerintah Berikan Legalitas Perusahaan Perseorangan

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly: Pemerintah Berikan Legalitas Perusahaan Perseorangan

DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, memastikan pemerintah akan memberikan legalitas perusahaan perseorangan. Kebijakan strategis itu diharapkan dapat meningkatkan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) Indonesia.

Kebijakan ini menindak lanjuti arahan Presiden Joko Widodo soal Kemenkumham sederhanakan business process pendirian badan usaha dan beri legalitas
Perusahaan Perseorangan (PP) untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Selain itu kata Yasona, ada beberapa langkah penyederhanaan business process pengesahan badan usaha yang meliputi: Membuat fasilitas online pendirian badan usaha yang dapat selesai dalam waktu 7 (tujuh) menit. Menggabungkan pemesanan nama dan pengesahan dalam 1 (satu) step. Menerapkan e-billing, dan tidak lagi memberikan fasilitas pelayanan pembelian voucher secara manual, serta memberi Pengumunan Perusahaan dilakukan dalam AHU Online, sehingga
memangkas biaya penerbitan.

Selain itu, Yasona juga menjelaskan soal langkah penyederhanaan business process pengesahan badan usaha, yang meliputi:

a. Skema pendirian berbentuk pendaftaran
b. Pendiri dapat menyusun sendiri akta pendiriannya
c. Perusahaan Perseorangan dapat didirikan oleh 1 (satu) orang
d. Tidak ada ketentuan modal minimum
e. Pemesanan nama dan pengesahan dilakukan dalam 1 (satu) tahap
f. Permohonan pendaftaran dapat dilakukan sendiri oleh pemohon
g. Kewenangan terbatas dengan pemisahan tanggung jawab harta kekayaan
antara harta usaha dan harta pribadi
h. Tidak dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), atau nol PNBP
i. Usulan pembentukan NPWP dibuat dalam sistem AHU Online
j. Pengumunan Perusahaan dilakukan secara online
k. Menghilangkan ketentuan tentang penggunaan stempel perusahaan

Menurut Yasona, pemanfaatan kemudahan dan kebijakan nol-biaya ini akan memacu segenap UMK untuk melakukan pendaftaran usaha, sehingga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi UMK dalam memulai dan mengembangkan usaha guna meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat

“Kebijakan strategis Kemenkumham tersebut, yang diharapkan akan meningkatkan peringkat Ease of Doing Business Indonesia, selanjutnya akan
dituangkan dalam Omnibus Law” katanya. [psid]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: