logo
×

Sabtu, 09 November 2019

Mengintip Pro Dan Kontra Omnibus Law Sektor Perekonomian

Mengintip Pro Dan Kontra Omnibus Law Sektor Perekonomian

JIKA ada kalimat yang menjadi harapan dan game changer bagi permasalahan bangsa saat ini baik masalah investasi, ketenagakerjaan, maupun pertumbuhan ekonomi, maka kalimat itu adalah omnibus law. Presiden Jokowi berencana melakukan omnibus law terhadap berbagai 74 aturan yang tumpang tindih dan dianggap menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Apa Itu Omnibus Law?

Omnibus law adalah suatu aturan yang mencakup sejumlah topik yang beragam atau juga topik yang tidak terkait. Omnibus berasal dari bahasa latin yang berarti "untuk segalanya". Omnibus Law dengan kata lain adalah satu aturan (RUU) yang diajukan pemerintah yang isinya mengatur berbagai aturan. Misal aturan yang tumpang tindih antara UU ketenagakerjaan, UU UMKM, UU Investasi, UU Perpajakan melalui pembentukan omnibus law.


Selain adanya rancangan omnibus law terkait amandemen UU tenaga kerja dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Rencana omnibus law lain adalah melakukan simplifikasi atas tiga undang-undang sekaligus, yaitu UU KUP, UU PPh, dan UU PPN dalam supervisi Kementerian Keuangan.

Sebelumnya omnibus law dianggap tidak ada karena ketiadaan payung hukumnya dalam Undang-Undang No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan UU No 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 12 tahun 2011 (UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan), saat ini omnibus law menjadi populer karena dipertimbangkan oleh Presiden sebagai solusi dan terobosan untuk masalah overlapping regulasi.

Para ahli menyepakati jika yang dimaksud omnibus law itu untuk mencabut, mengamendemen dan/atau mengganti UU lama, namun tidak diposisikan sebagai UU yang secara hierarki berada di atas UU lain terkait, maka omnibus law dapat dilakukan dengan syarat disusun berdasarkan koridor UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Sebelum ada narasi omnibus law, konsep pencabutan beberapa ketentuan dalam peraturan perundang-undangan sudah diadopsi, misalnya dalam Undang-Undang OJK dan Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) yang mencabut beberapa pasal di UU Bank Indonesia, UU Perbankan, dan UU Otoritas Jasa Keuangan.

Target Omnibus Law

Omnibus Law diharapkan dapat menjadi pemecah proses legislasi nasional yang kerap dianggap berliku dan lambat, sementara kebutuhan adanya singkronisasi perundang-undangan dianggap tidak lagi dapat dikompromikan. Khususnya dalam mengatasi penurunan pertumbuhan ditengah ketidakpastian ekonomi global.

Para menteri sektor keuangan dan investasi berlomba-lomba mengatakan bahwa omnibus law adalah jalan keluar terhambatnya investasi. Gagasan omnibus law tersebut kemudian juga berkembang ke sektor politik seperti perlunya omnibus law UU Pemilihan Umum yang mengamandemen UU Pemilu Presiden-Legislatif dan Pilkada.

Masalah Investasi

Masalah besar investasi tidak hanya persoalan perizinan dan insentif perpajakan. Namun jauh daripada itu. Investasi adalah persoalan komplek antara kesiapan SDM, persoalan ketimpangan (inequality), konektivitas wilayah, efisiensi layanan dasar pendidikan dan kesehatan serta daya jangkau (inklusifitas) layanan keuangan.

Inti masalahnya adalah apakah hambatan investasi tersebut perlu diatasi dengan amendemen undang-undang? Dan apakah urgensi amendemen perundang-undangan hingga perlu dilakukan melalui omnibus law? Atau cukup dengan amendemen perundang-undangan existing? Atau Jangan-jangan permasalahannya berada di luar jangkauan perundang-undangan?

Misalnya, masalah kesiapan SDM seperti sikap mental (behaviour) yang curiga terus-menerus terhadap etnis tertentu yang berinvestasi, perlu dicek dulu apakah masalahnya pada hambatan aturan atau persoalan nonregulasi yang bersifat psikologis? Jika masalahnya pada persepsi masyarakat yang merasakan ketidakadilan yang bersifat psikologi maka solusi omnibus law adalah sama sekali tidak tepat.

Apakah faktor regulasi atau ketiadaan regulasi merupakan penghambat investasi yang utama? Saya kira hal tersebut terlalu simplifikasi. Masih ingat 11 paket stimulus kebijakan ekonomi kemarin, ternyata tidak cukup untuk mengundang investor secara masif ke Indonesia. Bukan kurang menarik stimulus tersebut tapi efek tular dari melesunya pertumbuhan ekonomi global.

Omnibus Law Memiliki Efek WOW!

Sebenarnya adanya omnibus law khususnya di sektor keuangan menjadi trigger dan memiliki sisi positif eksternalitis.

Momentum omnibus law menjadi penting karena draf RUU amandemen Pasar Modal, RUU Perbankan, RUU Bank Indonesia dan RUU Dana Pensiun yang sudah masuk daftar panjang Prolegnas 2014-2019 tidak pernah terlaksana.

Omnibus law dapat dipertimbangkan sebagai trigger pembuka peta jalan bagi revisi UU tersebut dan harmonisasi sejumlah aturan keuangan dan investasi.

Wacana adanya omnibus law menyebabkan investor merasakan ada upaya Indonesia melakukan serangkai perubahan ke arah lebih baik.

Kontra Omnibus Law

Sebagian pengamat merasakan bahwa wacana omnibus law bukan berasal dari kepentingan nasional, melainkan berasal dari kepentingan luar negeri. Hal ini didasarkan pada konsep omnibus law eksis di negara dengan sistem common law seperti di Amerika Serikat, Kanada Australia, dan Irlandia.

Legislasi omnibus law biasa digunakan dalam kongres AS untuk mengelompokkan anggaran semua departemen dalam satu tahun dalam pengeluaran aturan omnibus. Misalnya, UU konsolidasi Anggaran omnibus 1993 yang dirancang untuk membantu mengurangi defisit federal oleh sekitar $ 496 miliar selama lima tahun melalui restrukturisasi kode pajak.

Karena naturalnya proses omnibus law itu cepat, maka saat penyusunan omnibus law dapat dicurigai tersusupi dengan konflik kepentingan di sini orang akan menganggap omnibus law adalah praktik anti demokrasi yang memelihara praktik rent seeking (korupsi kebijakan).

Rekomendasi

Rekomendasi kami adalah jika pilihan jatuh pada prioritas pembentukan omnibus law, maka naskah akademiknya harus tersosialisasi dengan baik dan waktu uji publik tersedia dengan cukup. Kesan cepat yang terburu-buru akan melahirkan distrust dikalangan masyarakat dan investor lainnya sehingga kontraproduktif dengan tujuan omnibus law tersebut.

Di samping itu dalam rumusan omnibus law harus memberikan jaminan kepastian hukum pada amendemen perundang-undangan existing. Aturan tersebut perlu dituangkan dalam rumusan, agar sekalipun akan direvisi pada waktu akan datang dapat tetap harmonis dan tidak menimbulkan persoalan overlapping baru.

Hidayat Matnoer MPP
Pengamat kebijakan ekonomi publik dan Ketua BEM UI 2003/2004
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: