DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, kembali berbicara mengenai Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab yang mengaku dicekal oleh pemerintah Indonesia. Mahfud menilai hingga saat ini tidak ada bukti bahwa Rizieq dicekal oleh pemerintah Indonesia.
Pria yang juga ahli hukum dan tata negara ini memaparkan, untuk hukum yang ada di Indonesia, batas waktu pencekalan seseorang, maksimal adalah enam bulan. Pernyataan Rizieq itu tidak membuktikan bahwa pencekalan terhadapnya dikeluarkan pemerintahan Indonesia.
"Jadi begini yah, sampai hari ini tidak ada bukti atau indikasi bahwa pemerintah Indonesia mencekal Habib Rizieq, karena menurut hukum Indonesia orang dicekal itu maksimal enam bulan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 12 November 2019.
Mahfud mengatakan, berdasarkan pengakuan Rizieq di sejumlah media, dia dicekal sudah selama satu setengah tahun. Tentunya hal itu menandakan bahwa pencekalan bukan dari pemerintah Indonesia, karena batas maksimal pencekalan di Indonesia adalah enam bulan.
"Dia ngakunya sudah satu setengah tahun dicekal, berarti tidak masalah dengan Indonesia dia. Itu harus ditanyakan ke Arab Saudi kenapa dicekal kita tidak tahu," ujar Mahfud.
Jika memang pencekalan berasal dari pihak Arab Saudi, harus diselesaikan oleh pemerintahan Arab. Mahfud menegaskan, jika memang pencekalan tersebut telah terbukti berasal dari pemerintah Indonesia, dia siap menyelesaikannya.
"Kalau ada bukti bahwa Indonesia yang mencekal, bilang ke saya, nanti saya selesaikan. Gitu aja," ujarnya. [vn]