DEMOKRASI.CO.ID - Setiap warga negara berhak berkumpul dan berserikat menyampaikan pendapat. Namun hak tersebut harus sejalan dengan aturan yang berlaku.
Atas dasar itu, pemerintah saat ini masih membahasa surat keterangan terdaftar (SKT) milik Front Pembela Islam (FPI).
"Dan setelah didiskusikan tadi, dipertemukanlah antara hak, aturan hukum yang sifatnya prosedural, administratif, dan substantif itu lalu disimpulkan FPI sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan surat keterangan terdaftar," kata Mahfud MD usai melakukan rapat terbatas bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Menteri Agama, Fachrul Razi di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (27/11).
Dari hasil pertemuan tersebut, pemerintah mengaku masih mendalami beberapa hal terkait perizinan Ormas FPI. Mahfud tak menjelaskan apa yang perlu didalami oleh pihak pemerintah.
"Nanti Menteri Agama akan mendalaminya dan akan melakukan pembahasan yang lebih dalam lagi," jelas Mahfud.
Oleh karenanya, ia meminta kepada FPI untuk menunggu pertimbangan lebih lanjut dari pemerintah tentang syarat-syarat izin tersebut.
"Sehingga sampai saat ini kita masih sedang mempertimbangkan dan menunggu proses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar tersebut," pungkasnya. (Rmol)