DEMOKRASI.CO.ID - Partai Gerindra menentang sikap Kejaksaan Agung yang menolak pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari kalangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT. Menurut Gerindra, pelarangan itu bertentangan dengan sila pertama dan kedua Pancasila.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui akun Twitter @Gerindra.
"Yang terhormat @KejaksaanRI, kami tidak setuju dengan keputusan penolakan Kejaksaan Agung terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan orientasi seksual LGBT. #SuaraGerindra," demikian kicuan akun Twitter @Gerindra.
"Penolakan yang dilakukan terhadap kaum LGBT sebagi CPNS oleh @KejaksaanRI sangat tidak sesuai dan bertentangan dengan nilai Pancasila khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab. #SuaraGerindra."
Partai Gerindra menjelaskan bahwa seluruh warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban. Termasuk kalangan LGBT.
Kewajiban bagi kalangan LGBT adalah menghormati dan mematuhi hukum serta nilai-nilai Pancasila. Mengenai hak, Gerindra menyebut LGBT berhak mendapatkan semua hak sebagai warga negara.
"Satu-satunya hak yang tidak mereka peroleh adalah hak untuk mengekspose dan mengembangkan perilakunya bersama dan kepada masyarakat umum."
1. Yang terhormat @KejaksaanRI, kami tidak setuju dengan keputusan penolakan Kejaksaan Agung terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan orientasi seksual LGBT. #SuaraGerindra— Partai Gerindra (@Gerindra) 28 November 2019
LGBT juga dinilai berhak mendapatkan pekerjaan yang layak. Gerindra merujuk pada Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945.
Gerindra menyayangkan ketika Kejaksaan Agung tidak memahami hak warga negara seperti diatur dalam konstitusi. Menurut mereka, Kejaksaan Agung telah merampas hak warga negara yang diatur dalam UUD 1945.
"@KejaksaanRI sebagai salah satu lembaga hukum seharusnya sangat memahami dasar hukum terhadap masalah penolakan LGBT menjadi CPNS ini. #SuaraGerindra."
Meski demikian, Gerindra membantah jika dianggap mendukung kalangan LGBT. Masih dalam akun Twitter yang sama, Gerindra menegaskan bahwa konteks pembicaraan adalah soal sikap Kejaksaan Agung yang merampas hak warga negara.
"Kami tidak mendukung LGBT, tapi disini harus memahami konteksnya. Penolakan yang dilakukan oleh @KejaksaanRI telah melanggar hak atas pekerjaan yang terkandung dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. #SuaraGerindra."
Wakil Sekjen Gerindra Andre Rosiade menegaskan bahwa partainya tidak mendukung LGBT. Dia merujuk pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partainya.
Pada Pasal 5 disebutkan bahwa Gerindra berasaskan Pancasila dan UUD 1945. Kemudian, Andre juga merujuk pada Pasal 7, yang menjelaskan tentang jati diri Gerindra adalah kebangsaan, kerakyatan, religius, dan keadilan sosial.
"Gerindra tidak mungkin mendukung LGBT," tutur Andre, Kamis (28/11).
Kejaksaan Agung menolak pendaftaran CPNS dari kalangan LGBT. Syarat tersebut ditemukan oleh Ombudsman.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri mengakui pihaknya membatasi pelamar berdasarkan orientasi seksual.
"Kita kan pengin yang normal, yang wajar-wajar saja. Kita tidak mau yang aneh-aneh," ujar Mukri di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (21/11).
3. Penolakan yang dilakukan terhadap kaum LGBT sebagi CPNS oleh @KejaksaanRI sangat tidak sesuai dan bertentangan dengan nilai Pancasila khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab. #SuaraGerindra— Partai Gerindra (@Gerindra) 28 November 2019