logo
×

Senin, 04 November 2019

Kronologis Lengkap 4 Oknum Polisi Culik WNA Inggris, Sempat Dibawa ke Polda Metro Jaya

Kronologis Lengkap 4 Oknum Polisi Culik WNA Inggris, Sempat Dibawa ke Polda Metro Jaya

DEMOKRASI.CO.ID - Empat oknum anggota polisi terlibat dalam penculikan, penyekapan dan pemerasan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris, Matthew Simon Craib.

Aksi penculikan tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat istri Matthew, Vitri Lugvianty ke Polda Metro Jaya atas dugaan penculikan, penyekapan dan pemerasan.

Kasus tersebut bermula saat suaminya pamit hendak bertemu dengan seseorang untuk urusan suatu pekerjaan pada Selasa (29/9/2019).

Kepada istrinya, Matthew sendiri sempat menyatakan sudah dalam perjalanan pulang sekitar pukul 02.00, Rabu (30/9) dini hari. Akan tetapi, suaminya itu tak kunjung pulang.

Vitri akhirnya mengetahui bahwa suaminya tengah disekap dan para pelaku meminta uang tebusan sebesar satu juta dollar AS.

Selang sehari kemudian, ia lantas melaporkan dugaan penculikan dan penyekapan suaminya ke Polda Metro Jaya dengan LP No: LP/7002/X/2019/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 31 Oktober 2019.

Berdasarkan informasi, oknum anggota polisi yang ikut terlibat dalam penculikan, penyekapan dan pemerasan itu berjumlah empat orang.

Yakni Bripda JBB anggota Cyber Bareskrim Polri dan pacarnya, Bripda NPU angota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur.

Juga dua rekan Bripda NPU di satuan yang sama, yakni Briptu HB dan Bripda SBS.

Selain empat oknum anggota polisi tersebut, juga diamankan G yang tidak lain rekan kerja Matthew, dan pacarnya berinisial NA sebagai pelaku utama.

NA sendiri adalah saudara Bripda JBB yang diminta bantuan NA. Bripda JBB berperan melakukan check postition keberadaan korban dan menyediakan mobil untuk membuntuti korban.

Bripda JBB juga meminta bantuan pacarnya, Bripda NPU, mengikuti korban sejak dari kawasan Petogogan, bersama Bripda HB dan Bripda SBS.

Mereka lantas mencegat korban di Lingkar Luar Tangerang dan sempat membawa korban ke Ditreskrimsus, seolah-olah hendak dilakukan pemeriksaan sebuah perkara.

Akan tetapi, para pelaku lalu membawa korban ke sebuah hotel dengan alasan dilakukan interogasi dan meminta uang tebusan sebesar satu juta dolar Amerika.

Akan tetapi, korban mengaku tak memiliki uang tersebut dan menawarkan 3 buah arloji merk Rolex dan 300 gram perhiasan yang ditolak para pelaku.

Di hotel tersebut, pelaku menyuruh korban menelepon atasannya untuk meminta tebusan. Akan tetapi, uang kontan yang diminta para pelaku hanya bisa dituruti 400 ribu dolar Amerika.

Setelah negosiasi, uang tebusan akhirnya disepakati senilai 900 ribu dolar Amerika.

Selanjutnya, dengan tetap membawa korban, para pelaku berniat menukarkan mata uang USD itu ke dalam bentuk Rupiah di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Saat itu pula, tim dari Unit I Subdit 3/Tahbang Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membenarkan penangkapan empat oknum anggota polisi dalam kasus penculikan atas WNA dimaksud.

“Ya benar, pelaku sudah diamankan,” kata Argo, Minggu (4/11/2019).

Saat ini, para pelaku yang sudah diamankan, tengah menjalani pemeriksaan. Pun demikian dengan empat oknum polisi tersebut.

Akan tetapi, Argo masih belum mau memberikan penjelasan rinci terkait kasus tersebut.

“Yang bersangkutan (empat oknum polisi) menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik dan propam,” lanjutnya.

Senada, Kadiv Propram Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo juga membenarkan kabar tersebut.

Ia menyatakan, untuk kasus pidananya ditangani Resmob Polda Metro Jaya.

“Untuk pelanggaran disiplin dan kode etik ditangani Propam Metro Jaya setelah proses penanganan pidana selesai,” kata Sigit ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (3/11/2019).

Listyo Sigit menambahkan, dalam penanganan kasus ini, Divpropam Mabes Polri juga terlibat.

“Pidana dulu baru internal,” tambah Sigit.

Saat ini, para pelaku sudah diamankan dan ditahan serta menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 333 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan/atau merampas kemerdekaan seseorang dan atau pemerasan. [ps]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: