logo
×

Rabu, 06 November 2019

KPU: Penjudi Saja Dilarang Ikut Pilkada, Apalagi Koruptor

KPU: Penjudi Saja Dilarang Ikut Pilkada, Apalagi Koruptor

DEMOKRASI.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berkomitmen untuk melarang eks koruptor mengikuti Pilkada 2020. Komitmen ini dituangkan dalam syarat pencalonan, diantaranya tidak berstatus sebagai mantan narapidana korupsi.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan, pelarangan tersebut sejalan dengan komitmen bahwa korupsi merupakan musuh bersama.

"Kami mendengar suara masyarakat. Semua lembaga negara kan sepakat bahwa korupsi itu musuh bersama," kata Wahyu Setiawan, di Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Menurut dia, KPU tetap akan mencantumkan dalam Peraturan KPU (PKPU) bahwa calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah harus memenuhi syarat, salah satunya bukan mantan narapidana korupsi.

Dia menambahkan, KPU baru melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah terkait PKPU Nomor 3/2017 yang di dalamnya terdapat aturan mantan terpidana kasus korupsi dilarang mencalonkan diri dalam pilkada.

"Rapat konsultasi itu kan konteksnya bukan setuju tidak setuju. Rapat konsultasi itu memang diperintahkan diamanatkan oleh UU, bahwa rancangan PKPU itu harus dikonsultasikan dengan DPR, dalam hal ini Komisi II dan pemerintah," katanya.

Namun, kata Wahyu, KPU juga punya pandangan yang berdasarkan aturan hukum, salah satunya putusan rapat pleno KPU.

Soal larangan eks terpidana koruptor mencalonkan diri pada pilkada, kata dia, KPU mencoba mengambil peran yang memungkinkan masyarakat pemilih itu mendapatkan pilihan calon yang relatif lebih baik. Wahyu membandingkan dengan orang yang terbukti berjudi secara hukum saja dilarang untuk mencalonkan diri, sementara orang yang jelas korupsi justru diperbolehkan.

"Mohon maaf, sekali lagi saya tidak mengecilkan ya, orang yang berjudi, berzina itu saja tidak bisa, bagaimana dengan mantan napi korupsi yang daya rusaknya itu secara sosial lebih dahsyat?," katanya.[tsc]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: