DEMOKRASI.CO.ID - Nama mantan pebulu tangkis Taufik Hidayat disebut dalam pusaran suap mantan Menteri Pemuda Olahraga Imam Nahrawi. Hal itu terungkap dalam sidang Praperadilan Imam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Imam disebut pernah menerima uang Rp 1 miliar dari Satlak Prima. Uang itu diambil oleh asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum di rumah Taufik Hidayat.
"Akhir tahun 2017, sekitar Rp 1 miliar dari Satlak Prima yang diambil oleh saudara Miftahul Ulum di rumah Saudara Taufik Hidayat," kata tim Biro Hukum KPK, Natalia Kristanto, saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Imam Nahrawi di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
Taufik juga disebut pernah memberikan uang Rp 800 juta kepada Imam. Uang itu digunakan Imam untuk penanganan perkara Adiknya, Syamsul Arifin yang sedang tersandung kasus pidana dan ditangani oleh penegak hukum lain.
"Tanggal 12 Januari 2017, sebesar Rp 800 juta diterima melalui Saudara Taufik Hidayat untuk penanganan perkara pidana yang sedang dihadapi oleh Saudara Syamsul Arifin (adik pemohon) di penanganannya dilakukan di salah satu instansi penegak hukum," lanjut Natalia.
Jauh sebelum peran Taufik terungkap, dia juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi dari Imam. Dia mengaku dimintai keterangan penyidik terkait tugasnya saat menjadi Wasatlak Prima.
"Ya cuma dimintai keterangan saja, saya kan sebagai Stafsus Kemenpora waktu itu di 2017-2018, itu aja. Cuma itu aja, saya sebagai Stafsus, saya sebagai di Wasatlak Prima saya sebagai apa, kerjaanya apa di situ," kata Taufik usai diperiksa, Kamis (1/8).
Untuk diketahui, Taufik pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) pada tahun 2017. Satlak Prima itu bertugas mengurusi atlet-atlet berprestasi Indonesia dan persiapan olimpiade atlet. Program ini bubar sejak keluarnya Perpres Nomor 19 Tahun 2017.
Dalam persidangan Pejabat Kemenpora, Satlak Prima ini juga sempat disinggung, saat itu mantan Deputi IV Bidang Prestasi Olahraga, Mulyana di sidang menyebut Imam menerima honor dari Satlak Prima. Mulyana mengatakan honor Imam sebesar Rp 1 miliar rupiah.
"Mohon izin Pak Menteri sebagai saksi, saya ingat betul di awal tahun di 2018, tanya di lapangan bulutangkis menanyakan kepada saya, 'Saya dapat honor nggak ya di Prima?'" kata Mulyana dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (4/7).
Lalu, Mulyana saat itu, yang baru diangkat sebagai Deputi IV, langsung memanggil pejabat pembuat komitmen (PPK) yang bernama Chandra. Kemudian saat itu, kata Mulyana, terjadilah diskusi di antara mereka bertiga yang sepakat memberikan uang Rp 1 miliar ke Imam.
"Saya sampaikan (ke Chandra) karena beliau sebagai menteri, beri saja Rp 400 juta. Terus Pak Chandra bilang, 'Jangan, Rp 1 miliar saja,'" kata Mulyana.
Pernyataan Mulyana itu juga sempat dibantah oleh Imam yang saat itu duduk sebagai saksi. Imam mengaku tidak pernah meminta honor ke Satlak Prima.
"Dengan permintaan Satlak Prima, itu saya tidak pernah meminta itu, karena posisi saya bukan di Satlak Prima, jadi saya membantah bahwa pernah meminta honor saat Satlak Prima itu," bantah Imam.
Imam ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dana hibah KONI dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar secara bertahap sejak 2014 hingga 2018.
Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. Penerimaan ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima. Imam mengajukan sidang praperadilan ke PN Jaksel agar status tersangkanya digugurkan majelis hakim.[dtk]