logo
×

Sabtu, 23 November 2019

KPK Kaji Stafsus Milenial Jokowi Laporkan Harta Kekayaannya

KPK Kaji Stafsus Milenial Jokowi Laporkan Harta Kekayaannya

DEMOKRASI.CO.ID - Setelah terpilihnya tujuh staf khusus milenial, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengkaji status staf khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi), apakah ketujuh staf tersebut masuk ke dalam kategori penyelenggara negara atau tidak.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, jika staf khusus tersebut eselon I maka wajib untuk melaporkan harta kekayaannya.

Seperti yang tertera pada UU 28/1999, Pasal 2, bahwa pejabat setingkat eselon I atau yang disetarakan dengan eselon I, wajib lapor LHKPN.

“Beberapa staf khusus itu berada pada posisi eselon I, maka tentu wajib lapor LHKPN," ujar Febri kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Jum'at (22/11).

Febri menyatakan sudah terdapat tujuh menteri - wakil menteri Kabinet Indonesia Maju yang sudah melaporkan harta kekayaannya.

"Nanti saja datanya akan kami sampaikan, tapi yang dominan jumlahnya dari para menteri karena yang banyak dari swasta,” tegas Febri saat wartawan menanyakan siapa saja menteri dan wakil menteri yang sudah melaporkan harta kekayaannya.

“Ada beberapa yang sudah lapor juga dari menteri atau wakil menteri itu ada 7 orang saya kira ya," kata Febri.

Tenggat waktu pelaporan harta kekayaan para menteri-wakil menteri sampai tanggal 20 Januari 2020.  Febri meminta agar harta kekayaan para pejabat negara dapat segera dilaporkan. [rmol]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: