DEMOKRASI.CO.ID - KPK bakal menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap empat kasus yang tersangkanya meninggal.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan alasan pemberian SP3 itu sudah tertuang dalam KUHAP. Menurutnya, ada tiga alasan SP3 bisa diterbitkan, salah satunya jika tersangka dalam kasus itu meninggal dunia.
"Jadi alasan SP3, yang pertama tidak cukup bukti, yang kedua bukan tindak pidana, dan yang ketiga dihentikan demi hukum, dan salah satu yang diartikan demi hukum itu kriterianya adalah kalau tersangkanya meninggal dunia. Meski pun sebenarnya tanpa di SP3 kan pun kasus ini sudah tidak akan mungkin diproses lebih lanjut," ujar Febri, di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Rabu (27/11).
Namun, Febri tidak menyebutkan secara rinci mengenai kasus-kasus yang dibatalkan itu.
"Saya sebutkan kasusnya saja mungkin. Yang pertama dulu ada salah satu tersangka di kasus travel cek (travellers check), kemudian ada kasus suap Lapas Sukamiskin, ada satu lagi pengembangan dalam kasus alat kesehatan dan satu lagi ada kasus di daerah," terang Febri.
Rencananya KPK menerbitkan SP3 itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menjawab pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11).(rmol)