DEMOKRASI.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat pencekalan ke luar negeri untuk Walikota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam proses penyidikan dugaan TPK (tindak pidana korupsi) penerimaan gratifikasi oleh Walikota ZAS, KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi agar dilakukan pelarangan ke luar negeri," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (12/11).
Pencekalan ke luar negeri tersebut dilakukan sejak Jumat kemarin (8/11) hingga enam bulan ke depan.
Zulkifli sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Zulkifli diduga menyuap pejabat Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo dan koleganya sebesar Rp 550 juta.
Suap tersebut diduga terkait pengurusan anggaran DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 Dumai. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara suap usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan 2018.
Pada perkara kedua, Zulkifli diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.(rmol)