DEMOKRASI.CO.ID - Mantan Kepala Inspektorat Bojonegoro Syamsul Hadi divonis 5 tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan karena terdakwa dinilai telah menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan negara Rp 1,7 miliar.
"Mengadili, menghukum terdakwa Syamsul Hadi dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjaar," kata hakim ketua Dede Suryaman saat membacakan amar putusan di ruang Cakra Pengadilan Tipikor di Jalan Raya Juanda, Selasa (19/11/2019).
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim membebani terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 529 juta. Beban ganti rugi itu harus dibayarkan dalam waktu 1 bulan sejak diputuskan atau diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.
"Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan perkara memiliki kekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun penjara," tambah hakim ketua Dede Suryaman.
Syamsul dijadikan tersangka tunggal oleh penyidik Kejari karena tersangkalah yang membuat kebijakan anggaran pengawasan internal. Namun kebijakan itu tidak sesuai dengan undang-undang.
"Tersangka ini menyalahgunakan wewenangnya untuk penggunaan anggaran pengawasan internal tahun 2015 sampai 2017 dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar. Tersangka tunggal karena dialah yang membuat kebijakan terkait anggaran pengawasan internal di kantornya. Kalau ada stafnya yang menerima uang itu, mereka sudah mengembalikan semua," kata Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Achmad Fauzan.
Dari total Rp 1,7 miliar yang diraup, hanya Rp 500 juta yang belum dikembalikan tersangka. Atas perbuatannya, Syamsul terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
"Kita kenakan pasal tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman primernya di atas 4 tahun," pungkasnya.[dtk]