DEMOKRASI.CO.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo merespons tantangan anggota Komisi III DPR Benny K Harman agar dalam tempo 3 x 24 jam menetapkan tersangka megakorupsi yang sebelumnya dilaporkan Presiden Jokowi.
Agus menjelaskan sebenarnya pimpinan KPK tidak pernah menerima dokumen laporan dua megakorupsi dari Presiden Jokowi. “Ini kami kalau (dibilang) menerima dokumen, itu tidak Pak. Tidak ada dokumennya,” kata Agus saat rapat kerja Komisi III DPR dengan KPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11).
Agus menjelaskan lima pimpinan KPK di awal-awal menjabat, memang pernah bertemu dengan Presiden Jokowi. Hanya saja, kata Agus, presiden tidak memberikan dokumen apa pun kepada lima pimpinan komisi antikorupsi tersebut.
Menurut Agus, presiden waktu itu memang mengungkapkan sesuatu kepada lima pimpinan KPK.
“Beliau ungkapkan sesuatu. Saya tidak tahu apakah kasusnya perlu disebutkan. Jadi beliau mengungkap Petral,” ujar Agus.
Nah, Agus menegaskan untuk kasus Petral, KPK sudah menetapkan satu tersangka. Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa seperti yang disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, untuk mencari alat bukti harus ke banyak negara. “Tetapi, sudah naik satu (tersangka). Mudah-mudahan bisa berlanjut,” kata Agus.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina Energy Services Pte Ltd (Petral) Bambang Irianto, sebagai tersangka suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Petral.
Lebih lanjut Agus menambahkan yang pernah diungkap Jokowi adalah kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101.
“Kami sudah memenjarakan salah satu tersangkanya. Yang sekarang permasalahannya di pihak militernya yang kemudian belum,” ujar Agus.
Ia pun menyampaikan bahwa setelah Menkopolhukkam Mahfud MD menyampaikan presiden telah melaporkan dua megakorupsi, Agus kemudian berdampingan dengan Mahfud dalam sebuah forum. Lalu, Agus mengaku menanyakan kepada Mahfud kasus apa yang dimaksud.
“Terus terang pada waktu Pak Mahfud MD menyampaikan itu saya berdampaingan dalam satu forum. Lalu saya tanya itu kasus mana yang dilaporkan. Pak Mahfud jawabnya juga tidak jelas. Pak Mahfud juga tidak tahu kasus yang mana,” papar Agus Rahardjo. [nn]