DEMOKRASI.CO.ID - Universitas Indonesia (UI) bereaksi atas tindakan kontroverisal yang kembali dilakukan oleh salah satu dosennya, yakni Ade Armando. UI telah memberikan peringatan kepada pakar komunikasi itu.
Kepala Kantor Hubungan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Publik (Humas dan KIP) UI, Rifelly Dewi Astuti, menuturkan, pada prinsipnya kampus menjamin kebebasan akademik dan kemerdekaan berpendapat setiap stafnya. Namun kampus tidak akan membela jika ada dosennya yang melakukan tindak pidana.
"Perdebatan akademik jadi ranah kampus. Tapi (pelanggaran kemerdekaan berpendapat) yang mengarah tindak pidana, sepenuhnya kewenangan penegak hukum," ujarnya, Selasa (5/11/2019).
Rifelly menyebutkan, UI sudah memberikan peringatan tertulis kepada Ade Armando. Mengingat sejumlah kasus telah menyeret salah satu dosennya itu. Hanya, ketika ditanya isi dari peringatan tersebut, Rifelly enggan menjelaskan. "Ada imbauan tertulis kepada yang bersangkutan," tutupnya.
Diketahui, Ade Armando merupakan sivitas akademika UI sebagai dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Ade bukan hanya sekali dilaporkan ke polisi. Pria berkacamata itu sebelumya sudah tiga kali dilaporkan ke polisi perihal kicauannya di sosial media mengenai berbagai hal.
Ade pernah mengunggah postingan yang isinya dianggap menistakan hadist pada 2018. Dia pun dilaporkan oleh Majelis Taklim Nahdlatul Fatah ke Bareskrim Polri. Ade dilaporkan dengan Nomor LP/16/I/2018/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2018.
Ade kembali dilaporkan ke polisi terkait komentar atas adzan. Ade dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Denny karena dianggap menodai agama. Ade dilaporkan dengan No THL/1995/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.
Tak berhenti di situ, Ade kembali dilaporkan terkait pencemaran nama baik. Ade dilaporkan oleh Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharudin ke Bareskrim Polri pada 7 Januari 2019.
Kasus yang baru saja hangat adalah perihal unggahan Ade di sosial medianya mengenai meme Gubernur DKI Jakarta yang mirip Joker. Dia dilaporkan oleh anggota DPD Fahira Idris ke Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tertanggal 1 November 2019.
Ade dilaporkan terkait larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan atau informasi elektronik yang tertuang pada Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang ITE. (Baca juga: Kasus Meme Anies Mirip Joker, Polisi Agendakan Periksa Ade Armando)
Terhadap sejumlah laporan itu, kerap ditanggapi santai oleh Ade Armando. Termasuk laporan terakhir terkait Gubernur DKI. Ia berdalih postingan tersebut merupakan caranya mengkritik Gubernur DKI Jakarta.
"Meme itu sendiri bukan buatan saya. Tapi saya secara sadar menyebarkannya karena isinya memang sesuai dengan apa yang ingin saya sampaikan pads Anies dan pada publik," kata Ade melalui pesan tertulis, Sabtu (2/10/2019). [sn]