DEMOKRASI.CO.ID - Kejaksaan Agung dalam merekrut Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di instansinya membuat aturan tidak boleh memiliki orientasi kelainan seksual, Lesbi Gay Bisexual dan Transgender (LGBT).
Terkait hal itu, Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan bahwa pihak Kejagung semestinya tidak perlu mengeluarkan aturan semacam itu. Menurutnya, yang paling penting adalah kompetensinya.
"Kalo LGBT hak seseorang lah. Karena kan yang penting adalah kompetensi, kualifikasi, apakah dia bisa bekerja dengan baik atau tidak," kata Tigor kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/11).
Menurut Tigor, LBGT merupakan hak setiap orang yang tak perlu dipermasalahkan. Hal itu justru berbeda dengan aturan pelarangan cadar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Lain hal dengan cadar loh, cadar tadi kan dalam berkomunikasi dia jadi sulit gitu," kata Tigor.
"Prinsip dasarnya begini. Sepanjang dia tidak mengekspresikan menunjukkan perilaku (LGBT) dia di ruang publik, its oke aja. Kan enggak jadi masalah," sambungnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa ruang publik dan ruang privat merupakan dua hal yang berbeda. Karena itu, Tigor justru melihat LGBT tak perlu dipermasalahkan.
Yang menjadi masalah adalah ketika dia mengekspresikan dan kemudian mempertunjukkan diruang publik. Itu menjadi orang agak terganggu. Tapi, sepanjang dia bisa menjaga? Perinsip dasarnya publik spare harus dijaga. Karena kita tidak bisa masuk ke ruang privat," tutupnya.(rmol)