DEMOKRASI.CO.ID - Diah Mutiara Sukmawati Soekarnoputri kembali tersandung kasus penistaan agama dan dilaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan itu kembali mengingatkan publik soal kasus yang pernah menimpa Sukmawati, salah seirang putri proklamator tersebut pada Maret 2018 lalu.
Saat itu Sukmawati juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penistaan agama melalui puisinya yang berjudul 'Ibu Indonesia'. Bagaimana pengusutan kasus tersebut saat itu, berikut ini adalah ringkasannya.
1. Membacakan Puisi 'Ibu Indonesia' di Anne Avantie Berkarya.
Saat perhelatan ke 29 Tahun Anne Avantie Berkarya, Sukmawati diundang sebagai salah satu penampilan. Saat itu, putri presiden pertama Indonesia tersebut membacakan puisi berjudul 'Ibu Indonesia'.
Tak berapa lama kemudian, video Sukmawati membacakan puisi itu beredar luas di media sosial. Video itu menjadi perbincangan karena terdapat diksi yang dianggap menghina agama. Seperti pada kata-kata membandingkan antara konde dengan cadar dan juga menyinggung soal suara azan dari masjid.
2. Dilaporkan ke Polisi oleh 30 Orang
Viralnya video Sukmawati yang dianggap menistakan agama itu mengundang kemarahan dari masyarakat. Bahkan saat itu, sebanyak 30 orang melaporkan Sukmawati ke polisi.
Laporan pertama datang dari dua pihak sekaligus, yakni pengacara bernama Denny A.K. dan Ketua Dewan Perwakilan Pusat Partai Hanura Amron Asyhari. Keduanya melaporkan Sukmawati ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Setelah itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melimpahkan perkara Sukmawati ke Bareskrim Mabes Polri.
Menyusul kemudian, sejumlah pihak lain ikut melaporkan Sukmawati. Mereka adalah Persaudaraan Alumni 212, Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia, Forum Anti-Penodaan Agama, Lembaga Bantuan Hukum Street Lawyer dan Kebangkitan Jawara, serta Pengacara Indonesia (Bang Japar Indonesia).
3. Menangis Meminta Maaf
Menanggapi banyaknya laporan tersebut, Sukmawati sempat membela diri bahwa puisi itu bukan dimaksudkan untuk menista agama Islam. Menurutnya, puisi tersebut adalah murni karya sastra.
Ia pun menggelar konferensi pers dan meminta maaf atas puisinya itu. Sebab telah menimbulkan kontroversi di masyarakat dan dianggap melecehkan Islam.
"Saya mohon maaf lahir-batin kepada umat Islam Indonesia, khususnya bagi yang merasa tersinggung dan berkeberatan dengan puisi Ibu Indonesia," tutur Sukmawati sambil menyeka air matanya di Warung Daun Cikini pada Rabu, 4 April 2018.
4. Pengusutan Kasus Dihentikan Polisi
Menganggapi banjirnya laporan, polisi segera melakukan penyelidikan.
Mereka meminta keterangan 28 orang dalam penyelidikan yang sudah dilakukan. Empat di antaranya ahli di bidang bahasa, sastra, agama, dan hukum pidana, termasuk meminta keterangan dari terlapor.
Setelah beberapa pekan penyelidikan berjalan, polisi akhirnya menerbitkan SP3 atau menghentikan kasus yang terkait dengan puisi Sukmawati itu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri saat itu, Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal, mengatakan polisi tidak menemukan perbuatan melawan hukum atau pidana sehingga perkara Sukmawati Soekarnoputri tersebut tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan dan akhirnya dihentikan. [tc]