DEMOKRASI.CO.ID - Iuran BPJS Kesehatan bakal naik sampai dua kali lipat mulai awal tahun depan. Dikabarkan banyak warga yang berbondong-bondong pindah kelas ke yang lebih murah karena kenaikan ini.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan hal tersebut tidak akan menjadi masalah. "Tinggal bergeser, untuk didata ulang. Dukungan daerah, pemerintah daerah juga perlu ada untuk membantu karena tidak mungkin semuanya desentralisasi semua harus ada kegotongroyongan," kata Terawan, saat dijumpai di Gedung DPR RI, Selasa (5/11/2019).
Ia menjelaskan, pemerintah pada intinya berpihak pada masyarakat kurang mampu. Ini dibuktikan dengan kucuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) tahun ini yang sebesar Rp 26,7 triliun dan ditambah Rp 9 triliun pada tahun ini. "Itu angka yang besar sekali," kata dia.
Sehingga, menurutnya tidak apa-apa jika masyarakat ingin menurunkan kelas mereka. BPJS, kata dia, untuk menumbuhkan kesadaran bergotong royong. Jika memang tidak bisa untuk masuk kelas I, maka tidak apa-apa masuk di kelas 3. "Ya tidak apa-apa, itu kontribusi penting. Yang penting teratur dan tidak terlambat," jelasnya.
Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan malah sudah diteken tanggal 24 Oktober 2019 lalu dan berlaku sejak tanggal yang sama. Iuran BPJS Kesehatan naik 100%.
"Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan, perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Perpres 82/2019 tentang Jaminan Kesehatan," tulis Jokowi dalam pertimbangan Perpres tersebut, dikutip Rabu (30/10/2019). [cb]