DEMOKRASI.CO.ID - Kenaikan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan naik hingga 100 persen atau dua kali lipat di tahun 2020 menuai kritik tajam dari mantan Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Kenaikan iuran itu sudah termaktub dalam Perpres 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Salah satu yang menjadi sorotan Fadli Zon adalah kenaikan iuran yang tidak diimbang dengan pelayanan dari BPJS Kesehatan. Alih-alih pelayanan meningkat, BPJS justru tengah berusaha memangkas manfaat layanan.
“Ironisnya, sesudah iuran dinaikkan hingga lebih dari 100 persen, pemerintah saat ini justru sedang berusaha memangkas manfaat layanan yg bisa diperoleh peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional),” ujarnya dalam akun Twitter pribadi, Rabu (6/11).
Wakil ketua umum Partai Gerindra ini membaca bahwa Kemenkes sedang mengevaluasi kembali daftar penyakit dan tindakan yang bisa ditanggung BPJS. Tujuannya, untuk membantu mengatasi defisit keuangan BPJS.
“Ini kan tidak benar. Bagaimana partisipasi publik akan meningkat kalau begini? Yang ada justru demoralisasi, kepercayaan masyarakat kepada BPJS dan pemerintah jadi tambah rusak,” tegasnya.
Secara umum, Fadli berpendapat bahwa kebijakan menaikkan iuran BPJS memiliki sejumlah kekeliruan. Salah satunya, kebijakan ini hanya dikeluarkan untuk menyelamatkan keuangan BPJS, tapi tidak memikirkan implikasinya bagi masyarakat luas.
Sejak awal saya berpandangan, tidak seharusnya defisit yang ditanggung BPJS Kesehatan dialihkan seluruh bebannya ke masyarakat. Sebab, yang sedang kita bangun ini adalah sistem jaminan sosial kesehatan, bukan perusahaan asuransi,” pungkasnya. (rmol)