logo
×

Senin, 25 November 2019

Hadapi 7 Kasus Tuduhan Anti-Subsidi, Begini Reaksi Kemendag

Hadapi 7 Kasus Tuduhan Anti-Subsidi, Begini Reaksi Kemendag

DEMOKRASI.CO.ID - Indonesia tengah menghadapi tujuh kasus tuduhan antisubsidi dari Amerika Serikat, Uni Eropa, dan India.

Ketujuh kasus tuduhan antisubsidi tersebut adalah 2 kasus dari Amerika Serikat untuk produk biodiesel dan penggunaan turbin angin. Lalu 2 kasus dari Uni Eropa untuk produk biodiesel dan hot rolled stainless steel sheet and oils, serta 3 kasus dari India untuk produk cast copper wire rods, flat stainless steel, dan fiberboard.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, estimasi nilai ekspor yang hilang minimal sebesar 1,25 miliar dolar AS per tahun, apabila 7 kasus ini dikenakan bea masuk antisubsidi.

Indonesia menempati posisi keempat sebagai negara anggota WTO yang paling sering dituduh subsidi setelah Tiongkok, India, dan Korea Selatan, berdasarkan data WTO," kata Indrasari dalam Forum Bimbingan Teknis oleh Direktorat Pengamanan Perdagangan di Jakarta, Senin (25/11).

Sejak terbentuknya WTO, pada 1995 hingga 2018 tercatat 541 kasus antisubsidi diinisiasi oleh negara-negara anggota WTO. Di mana 24 kasus di antaranya atau sekitar 4,4 persen dituduhkan kepada lndonesia.

Dari 24 tuduhan tersebut, terdapat 9 tuduhan yang diimplementasi menjadi penerapan Countervailing Measures. Kesembilan tuduhan tersebut berasal dari Amerika Serikat (6 kasus), Uni Eropa (2 kasus), dan Kanada (1 kasus).

Produk yang dikenakan bea masuk bervariasi. Mulai dari biodiesel, produk baja, produk kertas, dan produk tekstil. Kementerian Perdagangan bersama pemangku kepentingan berhasil menyelesaikan 15 kasus tuduhan sehingga tidak berakhir di pengenaan bea masuk antisubsidi.

Pada dasarnya WTO telah mengatur kebijakan subsidi secara detail dalam Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM).

Subsidi diharamkan jika melibatkan kontribusi finansial dari pemerintah atau badan pemerintah negara pengekspor, adanya keuntungan, dan diberikan secara spesifik khusus untuk industri tertentu.

Selain itu, ada hubungan kausalitas di mana produk ekspor yang telah disubsidi dari negara tersebut terbukti merugikan industri domestik dari negara pengimpor. Peraturan WTO ini diturunkan melalui PP nomor 34 tahun 2011 Pasal 1 ayat (2) mengenai Tindakan Imbalan.

Indrasari menyebutkan beberapa contoh badan pemerintah yang pernah menjadi sasaran negara mitra dalam investigasi karena dianggap "memberikan" subsidi. Antara lain BPDP, KS, PTPN, PLN, Bank Exim, dan ASEI.

"Saat ini Kementerian Perdagangan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan badan pemerintah dimaksud sedang berupaya mematahkan tuduhan investigasi yang tengah berjalan tersebut," tutup Indrasari. (Rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: