DEMOKRASI.CO.ID - Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara, menggugat pengangkatan 12 wakil menteri oleh Jokowi. Ia mengajukan judicial review terhadap Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menilai wajar adanya gugatan tersebut. Menurutnya, publik merespon baik kebijakan yang diambil pemerintah.
"Dalam era demokrasi, wajar ada respons publik yang diambil pemerintah. Apresiasi pada kelompok masyarakat yang mengajukan gugatan. Jalur pengadilan jalan yang tepat," katanya, Kamis (28/11).
Menurut Mardani, seorang menteri seharusnya sudah siap menanggung beban berat pekerjaannya. Menteri sudah dibantu para staf khusus dan staf ahli, tak perlu wamen.
Mardani pun mengimbau ke depannya agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan, karena kebijakan publik bisa digugat oleh rakyatnya sendiri bila tidak sesuai kebutuhan dan urgensi dalam kondisi saat ini.
Juru bicara PKS, M Kholid ikut berkomentar. Menurutnya, agar bisa efektif bekerja dibutuhkan kabinet yang ramping, bukan yang gemuk.
“Katanya Bapak Presiden mau kerja cepat, harus lincah dong. Refromasi birokrasi itu dimulai dengan rightsizing atau perampingan bukan penggemukan birokrasi," katanya, Kamis (28/11).(rmol)