DEMOKRASI.CO.ID - Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon tidak setuju staf khusus presiden diupah Rp51 juta per bulan.
Jansen mempertanyakan tugas 7 staf khusus baru Jokowi dari generasi milenial. Pasalnya, Presiden Joko Widodo menyebut staf khususnya tidak memiliki bidang kerja khusus.
"Baru tahu "Staf Khusus" tanpa kekhususan. Staf Umum dong namanya. Harusnya gajinya juga yang umum-umum aja. Bukan khusus Rp51 juta! Tapi terserah kalian saja deh. Negara kan kalian punya. Atur sesuka hati saja," tulis @jansen_jsp di twitter dikutip GELORA.CO, Jumat (22/11/2019).
Baru tahu "Staf Khusus" tanpa kekhususan. Staf Umum dong namanya. Harusnya gajinya juga yg umum-umum aja. Bukan khusus 51 juta! Tapi terserah kalian aja deh. Negara kan kalian punya. Atur sesuka hati aja.— JANSEN SITINDAON (@jansen_jsp) 22 November 2019
Seperti diketahui, Jokowi menyebut tujuh stafsus akan melakukan kerja bersama dalam membuat program serta terobosan baru.
"Stafsus saya yang baru untuk bidang-bidangnya ini kerja barengan gitu. Jadi hanya tadi Mbak Angkie khusus juru bicara bidang sosial. Saya tambahi tugas itu," jelas Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Sementara itu, gaji staf khusus presiden sendiri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015. Dalam aturan itu diatur besaran hak keuangan untuk staf khusus, wakil sekretaris pribadi presiden, asisten, dan pembantu asisten.
Untuk staf khusus presiden sendiri hak keuangan yang diterima mencapai Rp51 juta. Hak keuangan sendiri terdiri dari gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.
Sebelumnya, Jokowi menetapkan tujus stafsusnya dari kalangan milenial, yakni Pendiri Ruang Guru Adamas Belva Syah Devara (29), CEO dan Founder Creativepreneur Putri Indahsari Tanjung (23), CEO Amarta Andi Taufan Garuda Putra (32).
Kemudian Perumus Pergerakan Sabang Merauke Ayu Kartika Dewi (36), Pemuda asal Papua Gracia Billy Mambrasar (31), Pendiri Thisable Enterprise Angkie Yudistia (32), dan mantan Ketua Umum PMII Aminuddin Ma'rufruf (33). []