DEMOKRASI.CO.ID - Mahasiswa UGM, Felix Juanardo Winata, menggugat UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY yang tidak mengizinkan warga etnis China memiliki aset tanah di Yogya. Pemda DIY tak mempermasalahkan gugatan itu.
"Ya kalau memang yang dipilih itu adalah jalur hukum tentu itu kita kan tidak bisa ngelingke (mengingatkan) ya. Ya silakan saja," ujar Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, kepada wartawan di Kepatihan Kantor Gubernur DIY, Rabu (20/11/2019).
"Cuma yang saya harap bahwa pemahaman tentang Undang Undang Keistimewaan itu sudah final, bahwa di DIY seperti itu. Dan sebetulnya kan materi itu juga pernah dibawa ke MK, dan sudah tidak ada persoalan di sana," lanjutnya.
Larangan etnis China memiliki aset tanah di Yogya sebagai hak milik memang sudah pernah digugat ke MK pada 2016 lalu, namun gugatan itu ditolak. Salah satu pertimbangan penolakan karena dengan UU Keistimewaan DIY maka Pemda DIY diberi keistimewaan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berbeda dibanding daerah lain.
Diberitakan sebelumnya, Felix menggugat UU Keistimewaan DIY ke MK. Sebab adanya UU itu menjadikan Felix tidak bisa memiliki tanah Yogya. Ia pun menilai UU itu diskriminatif dan melanggar Sila ketiga dan kelima Pancasila serta melanggar UUD 1945. [dt]