DEMOKRASI.CO.ID - Bom bunuh diri yang dilakukan Rabbial alias RMN alias Dedek (24), warga Kecamatan Medanpetisah, Kota Medan di Mapolrestabes Medan pada Rabu (13/11/2019) pagi, masih menyisakan penangkapan demi penangkapan terduga teroris lainnya.
Kepala Bidang Humas Polisi Daerah Sumatera Utara Kombes Tatan Dirsan mengatakan, sudah 30 tersangka yang ditangkap di Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh.
Tatan menjelaskan, masih ada kemungkinan penambahan tersangka lain.
Tim gabungan yang terdiri dari Detasemen Khusus 88 (Densus 88) dan Polisi Daerah Sumut masih melakukan pengembangan. Sementara Mabes Polri menyebut total tersangka yang diamankan sudah 71 orang.
"Rata-rata para tersangka berumur 30 sampai 40 tahunan," kata Tatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa (19/11/2019).
Para tersangka dituding terpapar paham radikal.
Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto pada Senin (18/11/2019), tak menampik kalau deradikalisasi mangkrak.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini luar biasa sehingga para pelaku tidak harus berguru kepada imam-imam, langsung belajar dari media sosial.
Apakah setelah meledakkan orang lain saya masuk surga?
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang diminta komentarnya soal tudingan kepada para tersangka tersebut mengatakan, para terduga pelaku memiliki pemahaman yang salah.
"Pahamnya yang salah, apakah itu radikal? Coba nanti diartikan. Kalau nanti saya meledakkan orang lain, menjadi cedera orang lain, menjadi korban, saya juga jadi korban, saya masuk surga? Itu kan pemahaman yang salah, sehingga orang seenaknya berbuat seperti itu," kata Eddy di rumah dinasnya, Selasa sore.
"Itu sangat salah, tolong jangan dimasukkan di dalam salah satu komponen yang ada di kita. Gak, itu bukan orang kita, orang sakit jiwa itu."
Edy mempertegas bahwa pemahaman yang salah bukan berarti radikal. Katanya, orang yang radikal adalah orang yang mempunyai pemahaman berbeda tapi memaksakan kehendak.
"Teroris adalah pemahaman orang yang sakit jiwa, bukan radikal. Di mana-mana orang pasti takut mati, dia malah bunuh diri. Itu kan sakit jiwa..." katanya lagi.
Baca juga: Sebagian Tersangka Kasus Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan Menyesal
Menghidupkan siskamling
Ditanya antisipasi apa yang dilakukan pascakejadian, Edy menyebut sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP) sampai tingkat RT-RW.
Menghidupkan kembali sistem pengamanan lingkungan (siskamling), mewajibkan lapor kepada aparat setempat 1 x 24 jam bagi tamu-tamu yang mencurigakan.
"Apa yang dilakukan di setiap rumah harus diketahui, itulah gunanya Babinsa, gunanya Babinkamtibmas, gunanya RT-RT dan kepala desa. Berjenjang sampai ke gubernur," pungkasnya. [kpc]