DEMOKRASI.CO.ID - Dua pelajar SMP Negeri 21 Batam yang dikeluarkan karena tidak mau menghormat Bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, mendapat sorotan dari Komisi I DPRD Batam.
"Itu rasa nasionalisme perlu dipupuk, karena kita warga negara Indonesia," kata Utusan Sarumaha, anggota Komisi I DPRD Batam, Rabu (27/11/2019).
Ia menjelaskan, menghormat kepada Bendera Merah Putih merupakan salah satu penghormatan terhadap pendiri bangsa ataupun pahlawan yang gugur mempertahankan NKRI. Karena saat ini mengisi kemerdekaan bukan lagi dengan cara berperang.
Diketahui kedua pelajar tersebut menganut agama Saksi Yehuwa dan dalam pemahamannya tidak diajurkan untuk menghormat bendera dengan tangan, cukup dengan hati dan jiwa.
Terkait hal ini, Utusan juga menilai pemerintah harus mengkaji kembali aliran kepercayaan tersebut. "Jika aliran kepercayaan tertentu itu mengganggu nasionalisme, saya rasa perlu dikaji aliran kepercayaan tersebut," ujarnya.
Utusan juga menekankan, negara Indonesia merupakan negara hukum, dan tentu segala pedoman dalam bernegara berdasarkan atas hukum. Selain itu, dalam permasalahan ini, orangtua sangat berperan aktif karena dari sini ketahuan bagaimana orangtua mendidik anak-anaknya.
"Tentu orangtua berperan di sini, bagaimana caranya mendidik anak-anak mereka," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam, Hendri Arulan menyampaikan keputusan untuk mengeluarkan kedua pelajar tersebut merupakan keputusan bersama dengan stakeholder terkait.
Menurutnya, jika tidak dikeluarkan, maka keduanya juga terancam tinggal kelas karena pada pelajaran pendidikan kewarganegaan (PKn) memperoleh nilai jelek. "Jadi percuma nanti di sekolah, kalau tinggal kelas terus, makanya diputuskan untuk dikeluarkan," tegas Arulan, saat ditemui di Gedung DPRD Batam.
Selanjutnya, kedua pelajar tersebut akan diarahkan untuk menjalani pendidikan non formal ataupun bisa mengambil paket.