DEMOKRASI.CO.ID - Presiden Joko Widodo memberikan grasi terhadap mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Annas merupakan narapidana kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan Provinsi Riau.
Dengan diberikannya grasi ini, Annas yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung diprediksi akan bebas pada Oktober 2020.
Nantinya, Annas hanya menjalani enam tahun masa hukuman dari vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Saat disinggung terkait pemberian grasi itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD enggan mengomentarinya.
Mahfud terlihat cuek dengan pertanyaan awak media usai melakukan rapat terbatas dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Agama Fachrul Razi.
Bahkan, Mahfud hanya membalas pertanyaan rekan media dengan salam.
"Gini gini gini, Assalamualaikum," kata Mahfud, Rabu (27/11).
Mahfud hanya menunjukkan ekspresi muka datar. Dia juga melambaikan tangan dan langsung meninggalkan rekan wartawan dengan masuk ke dalam mobil.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi memberikan grasi terhadap narapidana kasus korupsi, Annas Maamun.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan, mantan Gubernur Riau itu diberi grasi lewat keputusan presiden nomor; 23/G tahun 2019 tentang pemberian grasi tanggal 25 Oktober 2019.
"Bahwa memang benar, terpidana H. Annas Maamun mendapat grasi dari presiden. Grasi yang diberikan presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari 7 (tujuh) tahun menjadi pidana penjara selama 6 (enam) tahun," kata Ade.
Ade menambahkan, berdasarkan data pada sistem data base pemasyarakatan bahwa Annas Maamun yang harusnya bebas pada 3 oktober 2021, menjadi 3 Oktober 2020. Hal itu lantaran mendapatkan grasi 1 tahun. Sedangkan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan telah dibayarnya pada 2016 lalu. [rm]