DEMOKRASI.CO.ID - Mantan Bendahara Umum Partai Hanura, Bambang Sujagad, akhirnya angkat bicara soal gugatan atas dirinya yang dilayangkan mantan Menko Polhukam Wiranto. Ia membeberkan uang yang dititipkan kepadanya ternyata sudah kedaluwarsa.
"Maaf, saya belum pernah utang uang Pak Wiranto. Beliau yang punya kepentingan untuk menitipkan uang dolar Singapura (yang tidak laku), kepada saya untuk ditukar agar laku dipakai. Saya tidak menerima imbalan jasa, semata- mata saya lakukan karena kepatuhan saya sebagai bendahara umum," kata Bambang dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Selasa (12/11/2019).
Pada 17 November 2009, Bambang dipanggil oleh Pak Wiranto. Diserahi dua bundel uang masih dalam bungkusan plastik (belum pernah dibuka). Satu amplop uang berisi 31 lembar. Setiap lembarnya pecahan SGD 10 ribu atau Rp 100 juta per lembar. Total SGD 2.310.000. Bambang diminta menandatangani 1 lembar kwitansi.
"Seminggu kemudian dipanggil lagi, disodori 1 lembar kertas untuk ditandatangani. Kertas tersebut isinya perjanjian penitipan uang yang telah dibuat oleh Pak Wiranto," ujar Bambang lewat kuasa hukumnya, Durapati Sinulingga.
Ternyata, uang dolar tersebut tidak diterima/ tidak dapat ditukarkan di Bank Singapore. Alasannya karena tidak ada surat asal- usul uang tersebut. Selain itu, lembaran pecahan uang itu sudah kedaluwarsa masa edarnya yaitu tahun 1997-2002.
"Satu- satunya cara uang tersebut dijual/ tukarkan di pasar uang Singapura," tegasnya.
Aturan bea cukai Singapura, setiap orang yang masuk Singapura hanya dibolehkan membawa uang cash Singapura sebesar SGD 38 ribu (4 lembar uang puluhan ribu).
"Setiap dua minggu sekali saya masuk Singapura membawa uang 4 lembar lembar untuk ditukar di pasar Singapura. (dengan potongan 15-30 oersen). Saya memerlukan banyak waktu untuk menukarkan menjadi 231 lembar kurang lebih 100 minggu (2 tahun)," jelasnya.
Uang itu perlahan dikembalikan ke Wiranto. Belakangan, Bambang kaget karena muncul gugatan di PN Jakpus dan ramai disorot berbagai media. [dt]