DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta komisi II DPR untuk mendukung adanya kenaikan dana parpol (partai politik). Dana parpol baru saja naik 10 kali lipat tahun lalu.
"Kami sudah berunding dengan Kemenkeu, masalah dukungan banpol ini. Kami mohon dukungan dari komisi II juga bisa diperjuangkan, agar parpol bisa dapatkan anggaran lebih besar untuk survive-nya operasionalnya parpol," ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Tito mengatakan pihaknya menggunakan prinsip follow money. Di mana nantinya anggaran digunakan sesuai dengan program yang ditetapkan.
Kami menggunakan prinsip program follow money. Moneynya sudah disiapkan, otomatis program dengan output sasaran di 2020 kami akan kerjakan berdasarkan anggaran-anggaran ini," kata Tito.
Pada kesempatan yang sama, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo menyebut saat ini dana bantuan parpol sebesar Rp 1000 per suara. Hadi mengatakan anggaran dana parpol saat ini masih kurang, hal ini karena bertambahnya jumlah parpol di 2020.
"Di 2020 memang karena adanya jumlah parpol yang meningkat sehingga masih kurang sebesar kurang lebih Rp 4 miliar," kata Hadi.
Sementara itu, Kapuspen Kemendagri Bahtiar mengatakan, dana bantuan parpol ini sebagai upaya untuk menciptakan sistem partai yang sehat. Selain itu menurutnya, dana parpol ini diatur dalam undang-undang.
"Cara kita ciptakan sistem kepartaian sehat dan itu dilegalkan dalam UU parpol adalah memang kita harus alokasikan sejumlah keuangan. Supaya indepedensi, mencegah parpol juga ketergantungan parpol pada pihak-pihak lain," kata Bahtiar.
Seperti diketahui, kenaikan bantuan dana parpol 10 kali lipat baru saja disahkan tahun lalu melalui PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. PP tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 4 Januari 2018 lalu dam diundang-undangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 5 Januari 2018.
Dana bantuan keuangan kepada parpol tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebelumnya Rp 108, kini menjadi Rp 1.000 per suara sah. Kemudian untuk tingkat DPRD dan pemerintah kota/kabupaten menjadi Rp 1.500 per suara sah.
Dalam PP tersebut, kenaikan dana parpol itu diberikan untuk pendidikan politik bagi anggota partai dan masyarakat. Selain itu, bantuan dana parpol diberikan untuk biaya operasional sekretariat parpol.
Dengan kenaikan itu, ada peningkatan dana yang dikeluarkan pemerintah terkait dana parpol. Dari yang sebelumnya Rp 13,5 miliar dalam setahun untuk partai-partai peserta Pemilu, menjadi Rp 111 miliar untuk dana bantuan parpol setiap tahun. (dtk)