DEMOKRASI.CO.ID - Tahapan Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar di 270 daerah sudah berjalan. Pada 1 Oktober 2019 lalu, KPU penyelenggara pilkada sudah diminta untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama pemerintah daerah.
Tapi masih ada beberapa daerah yang belum menyelesaikan penandatanganan NPHD. Kemudian kami melakukan rapat koordinasi dengan Kemendagri dan daerah-daerah yang belum selesai pada tanggal 7 Oktober," ujar Arief di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/11).
Kemudian, kata Arief, KPU memberikan deadline yang kedua agar bisa diselesaikan tanggal 14 Oktober. Sampai dengan 14 Oktober, KPU melakukan evaluasi dan terus berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota yang belum bisa menyelesaikan penandatanganan NPHD-nya.
Nah hari ini tanggal 5 November, sampai dengan pukul 10 pagi atau pukul 12 tadi, kami melakukan rapat sampai dengan pukul 12,” ujarnya.
Berdasarkan perkembangan terakhir, ada lima 5 daerah yang masih belum menandatangani NPHD.
Arief menjelaskan, lima daerah yang belum menandatangani NPHD itu adalah Kabupaten Simalungun, Solok, Solok Selatan, Tanah Datar, dan Pangkajene Kepulauan (Pangkep).
Adapun 265 daerah yang sudah menandatangani NPHD mengajukan anggaran sebesar Rp 11,7 triliun.
"Kemudian yang disetujui dan sudah ditandatangani NPHD-nya itu sebanyak Rp 9,8 triliun," katanya. (Rmol)