logo
×

Selasa, 26 November 2019

Dai Harus Dapat Rekomendasi MUI Jika Ingin Ceramah di TV

Dai Harus Dapat Rekomendasi MUI Jika Ingin Ceramah di TV

DEMOKRASI.CO.ID - Para dai yang hendak berceramah di televisi kelak harus mengantongi rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wacana ini disampaikan saat kegiatan Standarisasi Dai yang digelar MUI di Jakarta, Senin (25/11).

Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat Cholil Nafis mengatakan telah memiliki nota kesepahaman dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KIP) pusat dan Kementerian Agama. Ia mengatakan tinggal membuat instrumen turunan dari kesepakatan tersebut.

"Khusus yang di TV, nanti melalui lembaga penyiaran, mereka pun nanti malah akan diwajibkan, bahwa orang yang mengisi di TV itu nanti harus berdasarkan rekomendasi MUI. Kalau di luar [TV] mungkin nggak wajib," kata Cholil di tengah mengisi materi Standarisasi Dai di MUI Pusat, Jakarta, Senin (25/11).

"Tapi kalau yang masuk TV, dia harus wajib. Karena kan memiliki kekuatan, dia ada regulasinya. Tidak boleh yang masuk TV tanpa dia mendapat rekomendasi MUI," lanjut dia.

Cholil beralasan, rekomendasi ini harus diberikan oleh MUI tersebab lembaga ini diklaim mencakup pelbagai Ormas Islam. "Kenapa MUI? Karena MUI berlindungnya seluruh ormas. Semua ormas bergabung di MUI," sambung dia.

Namun menurut Cholil, bagi para dai yang sudah telanjur memiliki program di televisi pun tak apa. "It's oke, paling hanya perlu penyamaan persepsi," kata dia.

MUI tengah menyusun pedoman berceramah bagi para dai yang mengantongi sertifikat. Setidaknya ada tiga hal utama yang menjadi syarat seorang dai bisa memiliki sertifikat antara lain harus menyampaikan ajaran Ahlussunah Waljamaah, pro-NKRI dan materi dakwahnya tidak membuat onar.

Jika lolos, maka para pendakwah itu bakal masuk daftar penceramah rekomendasi MUI.

Adapun syarat khusus untuk penceramah di televisi, minimal kata dia harus mampu melafalkan ayat Al-Quran dengan lancar dan tepat. Selain itu nantinya para dai juga bakal dilatih metode berdakwah.

"Minimal kalau untuk masuk TV, minimal baca Al Quran yang fasih. Standar minimal itu. Kalau baca Quran-nya nggak fasih, gimana mau jadi ustaz," ucap Cholil.

Sementara Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Muhammad Reza menjelaskan sesungguhnya telah terdapat aturan spesifik mengenai penyampaian materi keagamaan. Salah satunya kata dia, penyampaian materi dilarang mempertentangkan umat beragama ataupun menyerang agama lain.

"Itu tidak boleh, sudah tertuang sejak 2012. Jadi kalau ada lembaga penyiaran yang seperti itu maka kami akan menegur," kata Reza di tengah diskusi.

Mengutip Pasal 6 Pedoman Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Tahun 2012 ia mengungkapkan program siaran wajib menghormati perbedaan SARA. Namun selama menjabat sebagai komisioner KPI, Reza mengatakan belum pernah menemukan kasus pelanggaran pedoman standar program mengenai materi penyiaran keagamaan.

Kalaupun ada pelanggaran, KPI hanya bisa memberi sanksi atau teguran ke lembaga penyiaran dan bukan kepada dai.

"Selama ini, selama saya di KPI belum ada kasus lembaga penyiaran mengundang dai yang sengaja mempertentangkan hal-hal yang menyerang kelompok lain atau agama," ungkap Reza. [cnn]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: